Kamis, 10 September 2015

MAKALAH : SIKLUS MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENGGAJIAN

MAKALAH SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
BAB 15
SIKLUS MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENGGAJIAN



OLEH :

RESKI MAULIYANA SYAMSUDDIN - 02320130134




UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
FAKULTAS EKONOMI– AKUNTANSI









KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin. Segala puji hanya layak untuk Allah SWT seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “SIKLUS MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENGGAJIAN”.
Semoga makalah ini, dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan. Harapan kami semoga makalah ini membantu, menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bantuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena banyak hal. Oleh karena itu, kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.




Makassar, 20 oktober 2014

Penulis
DAFTAR ISI
Hal Judul ..................................................................................................................I
Kata Pengantar .......................................................................................................II
Daftar Isi ................................................................................................................III
A.        Pendahuluan ...................................................................................................1
1.      Latar Belakang ...........................................................................................1
2.      Rumusan Masalah .....................................................................................2
3.      Tujuan ........................................................................................................2
B.        Pembahasan ....................................................................................................6
1.      Sistem Informasi Siklus MSDM/Penggajian ...............................................6
2.      Aktivitas Siklus Penggajian ........................................................................8
C.        Kesimpulan ....................................................................................................14
Daftar Pustaka ......................................................................................................15



PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Siklus manajemen sumber daya manusia (MSDM/penggajian) – human resources management (HRM)/payroll cycle adalah serangkaian aktivitas bisnis dan operasi pengolahan data terkait yang terus-menerus berhubungan dengan mengelola kemampuan pegawai secara efektif. Tugas-tugas yang lebih penting meliputi :
1.      Merekrut dan mempekerjakan para pegawai baru
2.      Pelatihan
3.      Penugasan pekerjaan
4.      Kompensasi (penggajian)
5.      Evaluasi kinerja
6.      Mengeluarkan pegawai karena penghentian yang sukarela maupun tidak
Tugas 1 dan 6 dilakukan hanya sekali pada setiap pegawao, sementara tugas 2 sampai 5 dijalankan berulang-ulang selama seorang pegawai bekerja untuk perusahaan tersebut. Pada kebanyakan perusahaan, keenam aktivitas ini dibagi ke dalam dua sistem terpisah. Tugas 4, kompensasi pegawai, merupakan fungsi utama sistem penggajian. Sistem MSDM menjalankan lima tugas lainnya. Pada banyak perusahaan, kedua sistem tersebut dikelola secara terpisah. Sistem MSDM biasanya merupakan tanggung jawab dari direktur sumber daya manusia, sementara pengawas mengelola sistem penggajian. Meski demikian, sistem ERP menggabungkan kedua set aktivitas tersebut.
Bab ini utamanya membahas tentang sistem penggajian karena para akuntan biasanya bertanggung jawab atas fungsi ini. Kita mulai dengan menjelaskan desain dari sistem MSDM/penggajian terintegrasi dan membahas pengendalian-pengendalian dasar yang diperlukan untuk memastikan bahwa sistem tersebut memberikan pihak manajemen dengan informasi yang reliabel dan memastikan bahwa sistem tersebut mematuhi peraturan pemerintah. Kemudian akan dijelaskan secara mendetail tentang setiap aktivitas mendasar siklus penggajian. Kita menutupnya dengan sebuah diskusi pilihan untuk pengalihdayaan (outsourcing) baik fungsi penggajian mapun MSDM.

2.      RUMUSAN MASALAH :
1.      Apa saja ancaman yang dialami dalam sistem informasi siklus MSDM/penggajian ?
2.      Apakah yang menjadi aktivitas dalam siklus penggajian ini ?

3.      TUJUAN :
1.      Menjelaskan aktivitas-aktivitas bisnis utama dan operasi pemrosesan informasi terkait yang dijalankan dalam siklus manajemen sumber daya manusia (MSDM)/penggajian.
2.      Mendiskusikan pembuatan keputusan-keputusan penting dalam siklus MSDM/penggajian dan mengidentifikasi informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan-keputusan tersebut.
3.      Mengidentifikasi ancaman-ancaman utama dalam siklus MSDM/penggajian dan mengevaluasi kelengkapan berbagai prosedur pengendalian internal untuk menghadapi ancaman tersebut



PEMBAHASAN
SIKLUS MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENGGAJIAN
A.      Sistem Informasi Siklus MSDM/Penggajian
Aktivitas-aktivitas terkait MSDM (informasi mengenai perekrutan, pemecatan, pemindahan, pelatihan, dsb) dan kumpulan informasi mengenai penggunaan waktu pegawai yang terjadi setiap hari. Penggajian merupakan suatu aplikasi berkelanjutan yang diproses dengan modus dengan modus batch.
·         Tinjauan Proses MSDM dan Kebutuhan Informasi
Dalam organisasi jasa profesional, seperti Kantor Akuntan Publik (KAP) dan biro hukum, pengetahuan dan keahlian pegawai merupakan komponen utama dari produk perusahaan, dan biaya tenaga kerja menunjukkan biaya utama yang dihasilkan dalam menghasilkan pendapatan. Bahkan, pada perusahaan manufaktur, dimana baiaya tenaga kerja langsung hanya menunjukkan sebagian dari total biaya langsung, para pegawai adalah pemicu biaya utama yang kualitas pekerjaannya memengaruhi produktivitas secara keseluruhan mapun tingkat cacat produk.
Untuk memanfaatkan pegawai perusahaan secara efektif, sistem MSDM/penggajian harus mengumpulkan dan menyimpan informasi yang dibutuhkan para manajer untuk menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan berikut :
1.      Berapa banyak pegawai yang diperlukan sebuah organisasi untuk mencapai rencana strategisnya?
2.      Pegawai mana yang memiliki keahlian khusus?
3.      Keahlian mana yang pasokannya sedikit? Keahlian mana yang pasokannya berlebih ?
4.      Seberapa efektif program pelantikan terkini dalam memelihara dan meningkatkan tingkat keahlian pegawai?
5.      Apakah keseluruhan kinerja meningkat atau menurun ?
6.      Apakah ada masalah-masalah dengan perputaran, keterlambatan, atau ketidakhadiran?
Untuk menggunakan pengetahuan dan kemampuan para pegawai secara lebih efektif, banyak organisasi berinvestasi pada sistem manajemen pengetahuan. Sistem manajemen pengetahuan adalah perangkat lunak yang menyimpan dan mengelola keahlian yang dimiliki oleh pegawai individu sehingga pengetahuan tersebut dapat dibagikan dan digunakan oleh yang lain.
Sebagai contoh, kantor konsultan profesional sering menyediakan jasa yang serupa ke banyak klien yang berbeda. Perangkat lunak manajemen pengetahuan kemungkinan para konsultan untuk menyimpan solusi-solusi mereka terhadap masalah tertentu dalam sebuah database yang dibagikan.
Penggunaan ulang atas pengetahuan tersebut menghemat waktu pada kesempatan di masa depan akses terhadap database yang dibagikan juga memungkinkan para pegawai untuk belajar dari kolega-kolega yang tersebar secara geografis yang telah memiliki pengalaman sebekumnya dalam mengatasi suatu permasalahan tertentu.
Sebagai tambahan atas biaya langsung yang terkait dengan proses perekrutan (pengiklanan, pengecekan latar belakang, wawancara kandidat, dsb), terdapat pula biaya-biaya yang terkait dengan mempekerjakan tenaga bantuan sementara, melatih para pegawai baru dan mengurangi produktivitas para pegawai baru sampai mereka sepenuhnya mempelajari bagaimana melakukan seorang pegaawai pada sekitar 1,5 kali gaji tahunan. Akibatnya, organisasi yang mengalami tingkat perputaran (turnover) pegawai dibawah rata-rata industri memperoleh penghematan biaya yang memadai dibandingkan para pesaing dengan tingkat perputaran yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, organisasi-organisasi konsultan profesional biasanya telah menyarankan beberapa level perputaran karena mereka percaya hal tersebut memberikan sebuah sumber penting atas ide-ide baru. Kuncinya adalah mengendalikan dan mengelola tingkat perputaran, sehingga tidak mengalami kelebihan.
Semangat pegawai yang rendah menciptakan biaya dinancial ketika dihasilkan dalam perputaran. Sebaliknya, terdapat peningkatan bukti bahwa semangat pegawai yang tinggi memberikan manfaat finansial.
·           Ancaman dan Pengendalian
Data induk pegawai yang tidak akurat dapat mengakibatkan penentuan staf yang berlebih atau kurang. Hal itu juga dapat menciptakan ketidakefisIenan yang berkaitan dengan penugasan pegawai untuk menjalankan tugas yang tidak sepenuhnya dikuasainya. Ketidakakuratan data induk penggajian yang mengakibatkan kesalahan pada pembayaran pegawai dapat menciptakan masalah-masalah semangat kerja yang signifikan. Sebagai tambahan, organisasi tersebut mungkin menanggung denga untuk kesalahan yang dibuat dalam pembayaran pajak penggajian. Kesalahan pada data mengenai penggunaan waktu pegawai dapat mengakibatkan evaluasi kinerja yang tidak akurat dan kekeliruan dalam perhitungan biaya produk dan jasa organisasi.
Salah satu cara untuk mengurangi ancaman ketidakakuratan atau tidak validnya data induk, yaitu menggunakan berbagai pengendalian integritas pemrosesan yang didiskusikan. Penting juga untuk membatasi akses terhadap data tersebut dan mengatur sistem, sehingga hanya para pegawai terotorasi yang dapat membuat perubahan terhadap data induk. Pembatasan ini memerlukan perubahan pada pengaturan dasar atas peran pegawai dalam sistem ERP untuk membagi tugas yang tidak sesuai dengan tepat.
Pengaturan dasar dari banyak sistem mengizinkan staf penggajian tidak hanya membaca, tetapi juga mengubah informasi gaji pada file induk penggajian pegawai. Meskipun prosedur-prosedur untuk memodifikasi pengaturan divariasikan ke dalam paket-paket perangkat luank yang berbeda, untuk mengetahui perubahan apa yang sebaiknya dilakukan hanya memerlukan pemahaman yang mendalam atas pemisahan tugas secara tepat terhadap proses bisnis yang berbeda-beda. Meski demikian, pengendalian preventif tidak pernah 100% efektif.
Ancaman umum kedua dalam siklus MSDM/penggajian adalah pengungkapan yang tidak diotorisasi atas informasi sensitif, seperti gaji dan evaluasi kinerja untuk pegawai individu. Prosedur pengendalian terbaik untuk mengurangi risiko pengungkapan data penggajian yang tak terotorisasi adalah menggunakan autentikasi multifaktor dan pengendalian keamanan disik untuk membatasi akses data induk MSDM/penggajian hanya kepada para pegawai yang memerlukan akses tersebut untuk menjalankan pekerjaan mereka. Penting pula untuk mengatur sistem agar membatasi pegawai dalam penggunaan build-in query milik sistem yang secara tidak langsung mengakses informasi sensitif.
Ancaman umum ketiga dalam siklus MSDM/penggajian terkait dengan hilang atau rusaknya data induk. Cara terbaik untuk mengurangi risiko atas ancaman ini adalah menggunakan backup dan prosedur pemulihan bencana.
Ancaman umum keempat dalam siklus MSDM/penggajian adalah mempekerjakan pegawai yang tidak berkualifikasi dapat meningkatkan biaya produksi dan mempekerjaan seorang pegawai yang merupakan seorang pencuri dapat menimbulkan pencurian aset. Kedua pegawai tersebut tepatnya dapat ditanggulangi dengan prosedur perekrutan yang sesuai. Para kandidat harus diminta untuk menandatangi sebuah pernyataan dalam formulir lamaran kerja yang menegaskan tentang keakuratan indormasi yang diberikan oleh kandidat serta memberikan persetujuan kepada perusahaan untuk mengecek latar belakang menyeluruh atas surat keterangan kerja dan riwayat pekerjaannya.
Ancaman umum kelima dalam siklus MSDM/penggajian adalah pelanggaran atas hukum dan peraturan terkait perekrutan dan pemecatan pegawai secara tepat. Pemerintah memberikan sanksi yang berat pada perusahaan yang melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan. Organisasi tersebut juga dapat dikenakan gugatan sipil oleh orang yang dinyatakan sebagai korban diskriminasi ketenagakerjaan. Prosedur pengendalian terbaik untuk mengatasi masalah-masalah potensial tersebut adalah mendokumentasikan secara cermat seluruh tindakan terkait pemberitahuan untuk tujuan perekrutan dan proses memperkerjakan pegawai baru serta pemecatan pegawai.
B.      Aktivitas Siklus Penggajian
Figur 15-2 menyajikan sebuah diagram konteks sistem penggajian. Diagram konteks tersebut menunjukkan ada lima sumber utama input pada sistem penggajian. Departemen MSDM memberikan informasi mengenai perekrutan, pemberhentian, dan perubahan tingkat pembayaran (kenaikan gaji dan promosi jabatan). Para pegawai mengajukan perbuahan terkait potongan yang mereka tentukan secara bebas (misalnya, iuran untuk dana pensiun). Departemen-departemen memberikan data mengenai jan kerja aktual para pegawai para petugas pemerintahan memberikan tingkat pajak dan isntruksi untuk memenuhi ketentuan peraturan. Begitu pula dengan perusahaan asuransi serta organisasi lain yang memberikan instruksinya agar menghitung dan membayarkan berbagai potongan gaji untuk pembayaran pajak.
            Figur 15-2 menunjukkan bahwa sejumlah cek (yang mungkin elektronik) merupakan output utama sistem penggajian. Cek penggajian dikirim ke bank dengan tujuan untuk mentransfer/memindahkan dana dari rekening umum perusahaan ke rekening penggajian perusahaan. Sejumlah cek juga diberikan ke agen-agen pemerintah, perusahaan asuransi dan organisasi lain untuk memenuhi kewajiban perusahaan (seperti pajak, premi asuransi).
·                Memperbarui Database Induk Penggajian
Aktivitas pertama dalam siklus MSDM/penggajian melibatkan pembaruan database induk penggajian yang merefleksikan berbagai jenis perubahan yang diajukan secara internal: perekrutan baru, pemberhentian, perubahan dalam tingkat bayaran, atau perubahan dalam gaji tertahan yang ditetapkan. Selain itu, secara berkala data induk perlu diperbarui untuk menunjukkan perubahan-perubahan tarif pajak dan potongan untuk asuransi.

FIGUR 15-2 Diagram Konteks Bagian Penggajian dari Siklus MSDM/Penggajian

PROSES. Figur 15-1 menunjukkan bahwa departemen MSDM bertanggung jawab untuk memperbaharui database penggajian untuk perubahan yang diajukan secara internal terkait ketenagakerjaan, sedangkan departemen penggajian memperbarui informasi mengenai tarif pajak dan potongan penggajian lainnya ketika ia menerima pemberitahuan perubahan dari berbagai unit pemerintahan dan perusahaan asuransi.
                        Catatan-catatan atas pegawai yang keluar atau dipecat sebaiknya tidak dihapus dengan segara karena beberapa laporan pajak akhir tahun, termasuk formulir W-2, memerlukan data mengenai seluruh pegawai yang bekerja pada organisasi selama tahun tersebut
ANCAMAN DAN PENGENDALIAN. Pemisahan tuags secara tepat merupakan prosedur pengendalian utama untuk menghadapi ancama tersebut. Para pegawai departemen MSDM sebaiknya tidak secara langsung ikut serta dalam pemrosesan penggajian atau pendistribusian cek gaji. Pemisahan tugas ini mencegah seseorang yang memiliki akses-akses terhadap cek gaji untuk menciptakan pegawai fiktif atau mengubah tingkat bayaran dan kemudian mengambil cek-cek palsu tersebut. Selain itu, seluruh perubahan terhadap file induk penggajian tersebut harus diperiksa dan disetujui oleh seseorang, yaitu selain pihak yang merekomendasikan perubahan tersebut.
                        Pengendalian akses sistem penggajian penting. Sistem terebut seharusnya diatur untuk membandingkan ID pengguna dan kata sandi dengan sebuah matriks. Pengendalian akses yang menjelaskan tindakan apa yang diperbolehkan untuk dijalankan setiap pegawai dan mengonfirmasikan file apa yang diperbolehkan untuk diakses setiap pegawai.
                        Ancaman lainnya adalah ketidakakuratan dalam memperbarui data induk penggajian sehingga dapat menghasilkan kesalahan dalam pembayaran pegawai dan denda karena tidak membayarkan jumlah yang benar atas pajak penggajian kepada pemerintah. Untuk mengatasi ancaman ini, pengendalian integritas pemrosesan secara tepat yang didiskusikan  dengan  pengecekan validitas pada nomor pelanggan dan uji kelayakan terhadap perubahan yang sedang dibuat, sebaiknya diterapkan ke seluruh transaksi-transaksi perubahan penggajian. Selain itu, memiliki laporan pemeriksaan manajer departemen sebuah cara yang tepat waktu untuk mendeteksi kesalahan.
·         Memvalidasi Data Waktu dan Kehadiran
Langkah kedua dalam siklus penggajian adalah memvalidasi setiap data waktu dan kehadiran pegawai.
PROSES.  Bagi para pegawai yang dibayar berdasarkan jam, banyak perusahaan menggunakan kartu waktu (time card) untuk mencatat waktu kedatangan dan keberangkatan pegawai setiap harinya.
Perusahaan manufaktur juga menggunakan kartu jam kerja untuk mencatat data secara mendetail mengenai bagaimana para pegawai menggunakan waktu mereka (yaitu pekerjaan apa yang mereka lakukan). Para profesional pada organisasi jasa seperti KAP; kantor hukum, dan kantor konsultan dengan cara yang sama melacak waktu yang mereka habiskan untuk melakukan berbagai tugas dan bagi klien yang sama saja, mereka mencatat data-data tersebut dalam lembar waktu (time sheet).
Penggunaan intensif, komisi dan bonus memerlukan penautan sistem penggajian dan sistem informasi atas penjualan dan siklus lainnya guna mengumpulkan data yang digunakan untuk menghitung bonus. Selain itu, skema bonus/intensid harus secara tepat didesain dengan tujuan realistis yang dapat dicapai, sehingga secara objektif dapat diukur.
ANCAMAN DAN PENGENDALIAN. Ancaman utama terhadap aktivitas penggajian adalah data waktu dan kehadiran yang tidak akurat. Ketidakakuratan dalam catatan waktu dan kehadiran wapat mengakibatkan biaya tenaga kerja yang meningkat dan laopran biaya tenaga kerja yang keliru. Ketidakakuratan gaji jasa tenaga kerja yang tak terbayarkan.
Otomatisasi data sumber dapat mengurangi risiko kesalahan yang tidak diinginkan dalam pengumpulan data waktu dan kehadiran. Menggunakan teknologi untuk menangkap data waktu dan kehadiran juga dapat meningkatkan produktivitas dan memotong biaya.
Penghematan beberapa menit untuk setiap pegawai mungkin tidak terdengar begitu menarik, tetpai ketika dikalikan dengan ribuan pegawai dalam sebuah industri dengan margin laba yang kurang dari 1%, efeknya pada lini bawah dapat menjadi signifikan. Otomatisasi data sumber juga dapat digunakan untuk mengumpulkan data waktu dan kehadiran staf jasa profesional.
Teknologi Informasi (TI) juga dapat mengurangi risiko ketidakakuratan yang disengaja untuk data waktu dan kehadiran. Sebagai contoh, beberapa perusahaan manufaktur saat ini menggunakan teknik autentifikasi biometri. Tujuannya adalah  utnuk mencegah pegawai meninggalkan pekerjaan lebih dini serta mencegah adanya seornag rekan kerja yang salah mencatat bahwa orang tersebut ada ditempat kerja. Data kartu waktu yang digunakan untuk menghitung penggajian, harus direkonsiliasi terhadap data kartu jam kerja yang digunakan untuk tujuan penentuan biaya dan manajerial, semuanya dilakukan oleh seseorang yang tidak terlibat dalam pembuatan data tersebut.
·         Menyiapkan Penggajian
PROSES . Pertama, transaksi penggajian diedit dan transaksi yang divalidasi kemudiann  disortir berdasarkan nomor pegawai. Jika organisasi memproses penggajian dari beberapa divisi, setiap file transaksi penggajian juga harus digabungkan.
Potongan penggajian dibagi ke dalam dua kategori umum: potongan pajak gaji dan potongan sukarela. Potongan pajak gaji meliputi penghasilan negara, negara bagian, dan daerah, begitu pula pajak Social Security. Potongan sukarela meliputi iuran dana pensiun; premi asuransi jiwa, kesehatan, dan asuransi kecacatan; iuran serikat; dan kontribusi untuk berbagai sumbangan amal.
Ketika gaji bersih dihitung, dasar year-to-date untuk gaji kotor, potongan, dan gaji bersih dalam setiap catatan pegawai pada file induk penggajian pada file induk penggajian diperbarui. Pertama, karena potongan pajak Social Security dan potongan lainnya memiliki pidah batas (cutoff), perusahaan harus tahu kapan untuk memastikan bahwa jumlah pajak dan potongan lain yang sesuai dibayarkan ke petugas pemerinthana, perusahaan asuransi, dan organisasi lain. Informasi ini juga harus disertakan dalam berbagai laporan yang diajukan ke petugas-petugas tersebut. Daftar penggajian atau register penggajian mencantumkan gaji kotor setiap pegawai, potongan penggajian, dan gaji bersih dalam format multikolom. Daftar ini juga berlaku sebagai dokumentasi pendukung untuk mengotorisasi transfer dana ke rekening pengecekan penggajian organisasi. Daftar potongan memuat potongan sukarela lainnya bagi setiap pegawai.
Terakhir, sistem mencetak cek gaji pegawai. Cek gaji ini biasanya menyertakan sebuah laporan pendapatan yang memuat jumlah gaji kotor, potongan dan gaji bersih untuk periode terkini serta total year-to-date untuk masing-masing kategori.
Sistem penggajian juga menghasilkan sejumlah laporan mendetaik. Beberapa dari laporan umum untuk penggunaan internal, tetapi kebanyakan dari laporan digunakan oleh petugas-petugas pemerintahan. Akibatnya, bagian MSDM/penggajian dari sistem ERP menyediakan sarana ekstensif untuk memenuhi persyaratan pelaporan pemerintah negara, negara bagian dan daerah.

KESIMPULAN

Sistem informasi MSDM/penggajian terdiri atas dua subsistem yang saling berhubungan, tetapi terpisah: MSDM dan penggajian. Sistem MSDM mencatat dan mengolah data mengenai aktivitas perekerutan, pelatihan, penugasan, pengevaluasian, dan pemberhentian pegawai. Sistem penggajian mencatat dan mengolah data yang digunakan untuk membayar para pegawai atau jasa mereka.
Sistem MSDM/penggajian harus didesain untuk mematuhi banyaknya regulasi pemerintah baik itu pajak maupun praktik ketenagakerjaan. Selain itu, pengendalian yang memadai harus tersedia untuk mencegah (1) kelebihan dalam pembayaran pegawai karena data waktu dan kehadiran yang tidak valid (disajikan lebih) dan (2) membayar cek gaji ke pegawai fiktif. Kedua ancaman ini dapat diminimalkan dengan pemisahan tugas yang tepat, secara spesifik dengan membuat fungsi-fungsi berikut yang dijalankan oleh individu yang berbeda:
1.      Mengotorisasi dan membuat perubahan terhadap file induk penggajian untuk kegiatan-kegiatan seperti perekrutan, pemecatan, dan kenaikan gaji.
2.      Mencatat dan memverifikasikan waktu kerja pegawai
3.      Menyiapkan cek gaji
4.      Mendistribusikan cek gaji
5.      Merekonsiliasikan rekening bank penggajian
Meskipun sistem MSDM dan penggajian secara tradisional telah dipisahkan, banyak perusahaan termasuk AOE, mencoba mengintegrasikannya untuk mengelola sumber daya manusia dengan efektif serta memberikan para pegawai dengan manfaat dan layanan yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA


B.Romney, Marshall.,& Paul John Steinbart. (2014). SistemInformasiAkuntansi (Edisi ke-13).Jakarta: PenerbitSalembaEmpat.

Rangkuman PPN (pajak pertambahan nilai) dan PBB (pajak bumi dan bangunan)

PPN
(Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Apabila dilihat dari sejarahnya, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti dari Pajak Penjualan. Alasan penggantian ini karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pajak.
Pajak Penjualan mempunyai beberapa kelemahan, yaitu antara lain:
1.      Adanya pajak berganda.
2.      Bermacam-macam tarif (ada 9 macam tarif), sehingga menimbulkan kesulitan pelaksanaannya.
3.      Tidak mendorong ekspor.
4.      Belum dapat mengatasi penyelundupan.
Sedangkan di lain sisi Pajak Pertambahan Nilai mempunyai kelebihan, antara lain:
1.      Menghilangkan pajak berganda.
2.      Menggunakan tarif tunggal, sehingga memudahkan pelaksanaan.
3.      Netral dalam persaingan dalam negeri.
4.      Netral dalam perdagangan internasional.
5.      Netral dalam pola konsumsi.
6.      Dapat mendorong ekspor.
Pajak Pertambahan Nilai merupakan:
1.      Pajak tidak langsung.
2.      Pajak atas konsumsi dalam negeri.
Dalam peningkatan dana dalam negeri, Pajak merupakan alternatif yang sangat potensial. Masalah Perpajakan bukan hanya masalah pemerintah saja dan pihak-pihak yang terkait didalamnya akan tetapi masyarakat juga sangat mempunyai kepentingan yang sama untuk mengetahui masalah Perpajakan di Indonesia. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda.
Pembukuan yang benar dan lengkap merupakan syarat mutlak pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia yang berdasarkan “Self assessment” yakni pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya Pajak Pertambahan Nilai terhutangnya, menyetorkannya ke Bank persepsi dan kemudian melaporkan secara teratur ke Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
a.       Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Tidak Langsung
Karakter ini memberikan suatu konsekuensi yuridis bahwa antara pemikul beban pajak (destinataris pajak) dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas Negara berada pada pihak yang berbeda.Pemikul pajak ini secara nyata berkedudukan sebagai pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak. Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas Negara adalah pengusaha kena pajak yang bertindak selaku penjual barang kena pajak atau pengusaha jasa kena pajak
b.      Pajak objektif
Yang dimaksud pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbunya kewajiban pajak ditentukan oleh factor objektif yaitu adanya taatbestand .adapun yang dimaksud taat bestand adalah keadaan, peristiwa atau perbuatan hokum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan nama objek pajak. Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar pajak pertambahan nilai ditentukan oleh adanya objek pajak.

Tipe Pajak Pertambahan Nilai
a.        consumption Type VAT
dalam consumtion type value added tax semua pembelian yang digunaka untuk produksi termasuk pembelian barang modal dikurangkan dari penghitungan nilai tambah.
Pajak pertambahan nilai tipe konsumsi ini memiliki beberapa nilai positif, yaitu:
·         Membantu likuiditas perusahaan, karena seluruh Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak yang digunakan dalam proses produksi segera dapat dikreditkan.
·         Menunjang ikli investasi sehat
·         Mendorong pengusaha secara berkala melakukan regenerasi alat produksi barang modal tidak dikenakan pajak lebih dari satu kali.
·         Tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda (bersift non kumulasi).

b.      Net Income Type VAT
Dalam Net Income Type Value Added Tax, pengurangan pembelian barang modal dari dasar pengenaan pajak tidak dimungkinkan. Pembelian barang modal hanya boleh dikurangkan sebesar presentase penyusutan yang ditentukan pada waktu menghitung hasi l bersih dalam rangka penghiungan pajak penghasilan. Oleh karena itu dasar pengenaan pajak pertambahan nilai akan sama dengan dasar pengenaan pajak penghasilan.
c.       Gross Product Type VAT
Dalam Gross Product Tyoe Value Added tax, pembelian barang modal sama sekali tidak boleh dikurangkan dari dasar pengenaan pajak. Hal ini mengakibatkan barang modal dikenakan pajak dua kali yaitu pada saat dibeli, kemudian pemajakan yang kedua dilakukan melalui hasil produksi yang dijual kepada konsumen.

Pencatatan Dan Pebukuan Dalam Pajak Pertambahan Nilai
a.         Dasar hukum
Ketentuan mengenai pembukuan yang sebelum 1 januari 2001diatur dalam pasal 6 UU PPN 1984, dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 dihapus sehingga mengenai kewajiban pembukuan dibidang PPn semata-mata mengacu pada pasal 28 UU KUP. Ide yang melatarbelakangi penghapusan pasal 6 UU PN 1984 dapat dipahami yaitu mengenai kewajiban menyelenggrankan pembukuan dan pencatatan sudah diatur dalam Pasal 28 UU KUP.
Kewajiban ini merupakan bagian dari ketentuan formal.UU no 8 tahun 1984 merupakan ketentuan materil sehingga tidak dapat apabila mengatur juga kewajiban formal.Selai itu untuk menghindari pengaturan ganda terhadap satu masalah.
b.        Pencatatan yang Wajib Diselenggarakan Oleh PKP
ü  Kuantum Barang Kena Pajak Yang diserahkan
ü  Harga Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dan Pajak Masukan
ü  Harga Jual/Penggantian dan Pajak keluaran yang dikenakan
ü  Penyerahan yang terutang PPN 10%
ü  Penyerahan yang terutang PPN 0%
ü  Penyerahan yag tidak terutang PPN
ü  Penyerahan yang terutang PPnBM
Karena berdasarkan pasal 16B UU PPN 1984, terhadap penyerahan BKP/JKP tertentu diberikan fasilitas maka bagi PKP yang melakukan penyerahan terkait dengan fasilitas dimaksud, pencatatan itu harus ditambah dengan dua materi lagi yaitu :
ü  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan pajak
ü  Penyerahan yang PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut.




PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan)



PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.PBB termasuk ke dalam Pajak Daerah. Berkenaan mengenai pengenaan pajak, pajak mempunyai latar belakang falsafah. Falasafah pajak ini lebih lanjut lagi berdasarkan falsafah negara yaitu pancasila. Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak yang berbunyi “segala pajak pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang” walaupun pasal 23 (2) UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak, namun pada dasarnya dalam ketentuan ini tersirat Falsafah Pajak. Pajak harus berdasar undang-undang karena dapat diibaratkan pajak adalah menyayat daging diri kita sendiri. Pajak tidak memerikan imbalan yang secara langsung dapat dinikmati, atau dapat dikatakan pajak tidak memberikan imbalan.
Saat Yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang adalah adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh:
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 2010. Kewajiban PBB Tahun 2010 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 2011 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B. Perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMBAGIAN HASIL PBB
=>
Setiap pembayaran pajak harus dibukukan di Kantor Perbendaharaan dan kas Negara.
=>
Untuk memudahkan dan melancarkan pembayaran PBB, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara membuka rekening pada Bank Persepsi.
=>
Apabila Wajib Pajak melunasi kewajiban PBB-nya melalui pemindahbukuan / transfer, pengiriman uang melalui bank atau wesel pos, pada dokumennya disamping mencantumkan nama Wajib Pajak juga harus dicantumkan Nomor Seri SPPT.
=>
Dalam hal wajib pajak membayar langsung ke tempat pembayaran yang telah ditetapkan, pada saat membayar cukup menunjukkan SPPT PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
=>
Apabila SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima wajib pajak, maka sepanjang STTS sudah tersedia di Tempat Pembayaran Wajib Pajak dapat membayar PBB dengan menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.
=>
Dalam hal wajib pajak membayar atau melunasi PBB-nya melalui petugas pemungut, sebagai bukti pembayaran akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Selanjutnya oleh Petugas Pemungut dimasukkan dalam daftar penerimaan harian (DPH PBB) dan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.
=>
Selanjutnya Petugas Pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB dari Wajib Pajak ke Bank atau KPG Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP dengan menggunakan DPH dalam rangkap dengan ketentuan, untuk daerah yang tidak sulit sarana dan prasarananya, tetapi berdasarkan pertimbangan perlu ditunjuk Petugas Pemungut, penyetoran dilakukan setiap hari. Sedangkan untuk daerah yang sulit sarana dan prasarananya, penyetoran dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sekali.

Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
1.       Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang
ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah
sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2.       Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan
itu.
3.       Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak.
4.       Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

5.       Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan.