Kamis, 10 September 2015

Rangkuman PPN (pajak pertambahan nilai) dan PBB (pajak bumi dan bangunan)

PPN
(Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Apabila dilihat dari sejarahnya, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti dari Pajak Penjualan. Alasan penggantian ini karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pajak.
Pajak Penjualan mempunyai beberapa kelemahan, yaitu antara lain:
1.      Adanya pajak berganda.
2.      Bermacam-macam tarif (ada 9 macam tarif), sehingga menimbulkan kesulitan pelaksanaannya.
3.      Tidak mendorong ekspor.
4.      Belum dapat mengatasi penyelundupan.
Sedangkan di lain sisi Pajak Pertambahan Nilai mempunyai kelebihan, antara lain:
1.      Menghilangkan pajak berganda.
2.      Menggunakan tarif tunggal, sehingga memudahkan pelaksanaan.
3.      Netral dalam persaingan dalam negeri.
4.      Netral dalam perdagangan internasional.
5.      Netral dalam pola konsumsi.
6.      Dapat mendorong ekspor.
Pajak Pertambahan Nilai merupakan:
1.      Pajak tidak langsung.
2.      Pajak atas konsumsi dalam negeri.
Dalam peningkatan dana dalam negeri, Pajak merupakan alternatif yang sangat potensial. Masalah Perpajakan bukan hanya masalah pemerintah saja dan pihak-pihak yang terkait didalamnya akan tetapi masyarakat juga sangat mempunyai kepentingan yang sama untuk mengetahui masalah Perpajakan di Indonesia. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda.
Pembukuan yang benar dan lengkap merupakan syarat mutlak pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia yang berdasarkan “Self assessment” yakni pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya Pajak Pertambahan Nilai terhutangnya, menyetorkannya ke Bank persepsi dan kemudian melaporkan secara teratur ke Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
a.       Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Tidak Langsung
Karakter ini memberikan suatu konsekuensi yuridis bahwa antara pemikul beban pajak (destinataris pajak) dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas Negara berada pada pihak yang berbeda.Pemikul pajak ini secara nyata berkedudukan sebagai pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak. Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas Negara adalah pengusaha kena pajak yang bertindak selaku penjual barang kena pajak atau pengusaha jasa kena pajak
b.      Pajak objektif
Yang dimaksud pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbunya kewajiban pajak ditentukan oleh factor objektif yaitu adanya taatbestand .adapun yang dimaksud taat bestand adalah keadaan, peristiwa atau perbuatan hokum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan nama objek pajak. Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar pajak pertambahan nilai ditentukan oleh adanya objek pajak.

Tipe Pajak Pertambahan Nilai
a.        consumption Type VAT
dalam consumtion type value added tax semua pembelian yang digunaka untuk produksi termasuk pembelian barang modal dikurangkan dari penghitungan nilai tambah.
Pajak pertambahan nilai tipe konsumsi ini memiliki beberapa nilai positif, yaitu:
·         Membantu likuiditas perusahaan, karena seluruh Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak yang digunakan dalam proses produksi segera dapat dikreditkan.
·         Menunjang ikli investasi sehat
·         Mendorong pengusaha secara berkala melakukan regenerasi alat produksi barang modal tidak dikenakan pajak lebih dari satu kali.
·         Tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda (bersift non kumulasi).

b.      Net Income Type VAT
Dalam Net Income Type Value Added Tax, pengurangan pembelian barang modal dari dasar pengenaan pajak tidak dimungkinkan. Pembelian barang modal hanya boleh dikurangkan sebesar presentase penyusutan yang ditentukan pada waktu menghitung hasi l bersih dalam rangka penghiungan pajak penghasilan. Oleh karena itu dasar pengenaan pajak pertambahan nilai akan sama dengan dasar pengenaan pajak penghasilan.
c.       Gross Product Type VAT
Dalam Gross Product Tyoe Value Added tax, pembelian barang modal sama sekali tidak boleh dikurangkan dari dasar pengenaan pajak. Hal ini mengakibatkan barang modal dikenakan pajak dua kali yaitu pada saat dibeli, kemudian pemajakan yang kedua dilakukan melalui hasil produksi yang dijual kepada konsumen.

Pencatatan Dan Pebukuan Dalam Pajak Pertambahan Nilai
a.         Dasar hukum
Ketentuan mengenai pembukuan yang sebelum 1 januari 2001diatur dalam pasal 6 UU PPN 1984, dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 dihapus sehingga mengenai kewajiban pembukuan dibidang PPn semata-mata mengacu pada pasal 28 UU KUP. Ide yang melatarbelakangi penghapusan pasal 6 UU PN 1984 dapat dipahami yaitu mengenai kewajiban menyelenggrankan pembukuan dan pencatatan sudah diatur dalam Pasal 28 UU KUP.
Kewajiban ini merupakan bagian dari ketentuan formal.UU no 8 tahun 1984 merupakan ketentuan materil sehingga tidak dapat apabila mengatur juga kewajiban formal.Selai itu untuk menghindari pengaturan ganda terhadap satu masalah.
b.        Pencatatan yang Wajib Diselenggarakan Oleh PKP
ü  Kuantum Barang Kena Pajak Yang diserahkan
ü  Harga Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dan Pajak Masukan
ü  Harga Jual/Penggantian dan Pajak keluaran yang dikenakan
ü  Penyerahan yang terutang PPN 10%
ü  Penyerahan yang terutang PPN 0%
ü  Penyerahan yag tidak terutang PPN
ü  Penyerahan yang terutang PPnBM
Karena berdasarkan pasal 16B UU PPN 1984, terhadap penyerahan BKP/JKP tertentu diberikan fasilitas maka bagi PKP yang melakukan penyerahan terkait dengan fasilitas dimaksud, pencatatan itu harus ditambah dengan dua materi lagi yaitu :
ü  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan pajak
ü  Penyerahan yang PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut.




PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan)



PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.PBB termasuk ke dalam Pajak Daerah. Berkenaan mengenai pengenaan pajak, pajak mempunyai latar belakang falsafah. Falasafah pajak ini lebih lanjut lagi berdasarkan falsafah negara yaitu pancasila. Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak yang berbunyi “segala pajak pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang” walaupun pasal 23 (2) UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak, namun pada dasarnya dalam ketentuan ini tersirat Falsafah Pajak. Pajak harus berdasar undang-undang karena dapat diibaratkan pajak adalah menyayat daging diri kita sendiri. Pajak tidak memerikan imbalan yang secara langsung dapat dinikmati, atau dapat dikatakan pajak tidak memberikan imbalan.
Saat Yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang adalah adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh:
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 2010. Kewajiban PBB Tahun 2010 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 2011 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B. Perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMBAGIAN HASIL PBB
=>
Setiap pembayaran pajak harus dibukukan di Kantor Perbendaharaan dan kas Negara.
=>
Untuk memudahkan dan melancarkan pembayaran PBB, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara membuka rekening pada Bank Persepsi.
=>
Apabila Wajib Pajak melunasi kewajiban PBB-nya melalui pemindahbukuan / transfer, pengiriman uang melalui bank atau wesel pos, pada dokumennya disamping mencantumkan nama Wajib Pajak juga harus dicantumkan Nomor Seri SPPT.
=>
Dalam hal wajib pajak membayar langsung ke tempat pembayaran yang telah ditetapkan, pada saat membayar cukup menunjukkan SPPT PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
=>
Apabila SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima wajib pajak, maka sepanjang STTS sudah tersedia di Tempat Pembayaran Wajib Pajak dapat membayar PBB dengan menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.
=>
Dalam hal wajib pajak membayar atau melunasi PBB-nya melalui petugas pemungut, sebagai bukti pembayaran akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Selanjutnya oleh Petugas Pemungut dimasukkan dalam daftar penerimaan harian (DPH PBB) dan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.
=>
Selanjutnya Petugas Pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB dari Wajib Pajak ke Bank atau KPG Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP dengan menggunakan DPH dalam rangkap dengan ketentuan, untuk daerah yang tidak sulit sarana dan prasarananya, tetapi berdasarkan pertimbangan perlu ditunjuk Petugas Pemungut, penyetoran dilakukan setiap hari. Sedangkan untuk daerah yang sulit sarana dan prasarananya, penyetoran dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sekali.

Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
1.       Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang
ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah
sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2.       Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan
itu.
3.       Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak.
4.       Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

5.       Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar