PPN
(Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan
nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam
bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax
(GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut
disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata
lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang
ia tanggung.
Mekanisme
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen
sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam
perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan
pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual
produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli,
memperoleh, atau membuat produknya.
Apabila dilihat
dari sejarahnya, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti dari Pajak
Penjualan. Alasan penggantian ini karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak
lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran
kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara,
mendorong ekspor, dan pemerataan pajak.
Pajak Penjualan mempunyai
beberapa kelemahan, yaitu antara lain:
1. Adanya
pajak berganda.
2. Bermacam-macam
tarif (ada 9 macam tarif), sehingga menimbulkan kesulitan pelaksanaannya.
3. Tidak
mendorong ekspor.
4. Belum
dapat mengatasi penyelundupan.
Sedangkan di lain sisi Pajak
Pertambahan Nilai mempunyai kelebihan, antara lain:
1. Menghilangkan
pajak berganda.
2. Menggunakan
tarif tunggal, sehingga memudahkan pelaksanaan.
3. Netral
dalam persaingan dalam negeri.
4. Netral
dalam perdagangan internasional.
5. Netral
dalam pola konsumsi.
6. Dapat
mendorong ekspor.
Pajak Pertambahan Nilai
merupakan:
1. Pajak
tidak langsung.
2. Pajak
atas konsumsi dalam negeri.
Dalam
peningkatan dana dalam negeri, Pajak merupakan alternatif yang sangat
potensial. Masalah Perpajakan bukan hanya masalah pemerintah saja dan
pihak-pihak yang terkait didalamnya akan tetapi masyarakat juga sangat
mempunyai kepentingan yang sama untuk mengetahui masalah Perpajakan di
Indonesia. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena digunakannya
faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan,
menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa.
Tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun
jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak
ada penggolongan dengan tarif yang berbeda.
Pembukuan yang
benar dan lengkap merupakan syarat mutlak pelaksanaan sistem perpajakan di
Indonesia yang berdasarkan “Self assessment” yakni pemerintah memberikan
kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya Pajak
Pertambahan Nilai terhutangnya, menyetorkannya ke Bank persepsi dan kemudian
melaporkan secara teratur ke Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Surat
Pemberitahuan (SPT).
Karakteristik Pajak Pertambahan
Nilai
a. Pajak
Pertambahan Nilai merupakan Pajak Tidak Langsung
Karakter ini
memberikan suatu konsekuensi yuridis bahwa antara pemikul beban pajak
(destinataris pajak) dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas
Negara berada pada pihak yang berbeda.Pemikul pajak ini secara nyata
berkedudukan sebagai pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak. Sedangkan
penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas Negara adalah pengusaha kena
pajak yang bertindak selaku penjual barang kena pajak atau pengusaha jasa kena
pajak
b. Pajak
objektif
Yang dimaksud
pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbunya kewajiban pajak
ditentukan oleh factor objektif yaitu adanya taatbestand .adapun yang dimaksud
taat bestand adalah keadaan, peristiwa atau perbuatan hokum yang dapat
dikenakan pajak yang juga disebut dengan nama objek pajak. Sebagai pajak
objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar pajak pertambahan nilai ditentukan
oleh adanya objek pajak.
Tipe Pajak Pertambahan Nilai
a. consumption Type VAT
dalam
consumtion type value added tax semua pembelian yang digunaka untuk produksi
termasuk pembelian barang modal dikurangkan dari penghitungan nilai tambah.
Pajak
pertambahan nilai tipe konsumsi ini memiliki beberapa nilai positif, yaitu:
·
Membantu likuiditas perusahaan, karena seluruh
Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak yang digunakan dalam proses
produksi segera dapat dikreditkan.
·
Menunjang ikli investasi sehat
·
Mendorong pengusaha secara berkala melakukan
regenerasi alat produksi barang modal tidak dikenakan pajak lebih dari satu
kali.
·
Tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda
(bersift non kumulasi).
b. Net
Income Type VAT
Dalam Net
Income Type Value Added Tax, pengurangan pembelian barang modal dari dasar
pengenaan pajak tidak dimungkinkan. Pembelian barang modal hanya boleh
dikurangkan sebesar presentase penyusutan yang ditentukan pada waktu menghitung
hasi l bersih dalam rangka penghiungan pajak penghasilan. Oleh karena itu dasar
pengenaan pajak pertambahan nilai akan sama dengan dasar pengenaan pajak
penghasilan.
c. Gross
Product Type VAT
Dalam Gross
Product Tyoe Value Added tax, pembelian barang modal sama sekali tidak boleh
dikurangkan dari dasar pengenaan pajak. Hal ini mengakibatkan barang modal
dikenakan pajak dua kali yaitu pada saat dibeli, kemudian pemajakan yang kedua
dilakukan melalui hasil produksi yang dijual kepada konsumen.
Pencatatan Dan Pebukuan Dalam
Pajak Pertambahan Nilai
a.
Dasar hukum
Ketentuan
mengenai pembukuan yang sebelum 1 januari 2001diatur dalam pasal 6 UU PPN 1984,
dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 dihapus sehingga mengenai kewajiban pembukuan
dibidang PPn semata-mata mengacu pada pasal 28 UU KUP. Ide yang
melatarbelakangi penghapusan pasal 6 UU PN 1984 dapat dipahami yaitu mengenai
kewajiban menyelenggrankan pembukuan dan pencatatan sudah diatur dalam Pasal 28
UU KUP.
Kewajiban ini
merupakan bagian dari ketentuan formal.UU no 8 tahun 1984 merupakan ketentuan
materil sehingga tidak dapat apabila mengatur juga kewajiban formal.Selai itu
untuk menghindari pengaturan ganda terhadap satu masalah.
b.
Pencatatan yang Wajib Diselenggarakan Oleh PKP
ü Kuantum
Barang Kena Pajak Yang diserahkan
ü Harga
Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dan Pajak Masukan
ü Harga
Jual/Penggantian dan Pajak keluaran yang dikenakan
ü Penyerahan
yang terutang PPN 10%
ü Penyerahan
yang terutang PPN 0%
ü Penyerahan
yag tidak terutang PPN
ü Penyerahan
yang terutang PPnBM
Karena berdasarkan pasal 16B UU
PPN 1984, terhadap penyerahan BKP/JKP tertentu diberikan fasilitas maka bagi
PKP yang melakukan penyerahan terkait dengan fasilitas dimaksud, pencatatan itu
harus ditambah dengan dua materi lagi yaitu :
ü Penyerahan
yang dibebaskan dari pengenaan pajak
ü Penyerahan
yang PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut.
PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB adalah
pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan
oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa
yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.PBB termasuk ke
dalam Pajak Daerah. Berkenaan mengenai pengenaan pajak, pajak mempunyai latar
belakang falsafah. Falasafah pajak ini lebih lanjut lagi berdasarkan falsafah
negara yaitu pancasila. Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan
pajak yang berbunyi “segala pajak pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan
undang-undang” walaupun pasal 23 (2) UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan
pajak, namun pada dasarnya dalam ketentuan ini tersirat Falsafah Pajak. Pajak
harus berdasar undang-undang karena dapat diibaratkan pajak adalah menyayat
daging diri kita sendiri. Pajak tidak memerikan imbalan yang secara langsung
dapat dinikmati, atau dapat dikatakan pajak tidak memberikan imbalan.
Saat Yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang adalah adalah keadaan
Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau
perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan
dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh:
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 2010.
Kewajiban PBB Tahun 2010 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 2011
kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B. Perubahan atas Objek Pajak yang terjadi
setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMBAGIAN HASIL PBB
|
=>
|
Setiap pembayaran
pajak harus dibukukan di Kantor Perbendaharaan dan kas Negara.
|
|
=>
|
Untuk memudahkan dan
melancarkan pembayaran PBB, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara membuka
rekening pada Bank Persepsi.
|
|
=>
|
Apabila Wajib Pajak
melunasi kewajiban PBB-nya melalui pemindahbukuan / transfer, pengiriman uang
melalui bank atau wesel pos, pada dokumennya disamping mencantumkan nama
Wajib Pajak juga harus dicantumkan Nomor Seri SPPT.
|
|
=>
|
Dalam hal wajib
pajak membayar langsung ke tempat pembayaran yang telah ditetapkan, pada saat
membayar cukup menunjukkan SPPT PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib
pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
|
|
=>
|
Apabila SPPT tahunan
yang bersangkutan belum diterima wajib pajak, maka sepanjang STTS sudah
tersedia di Tempat Pembayaran Wajib Pajak dapat membayar PBB dengan
menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.
|
|
=>
|
Dalam hal wajib
pajak membayar atau melunasi PBB-nya melalui petugas pemungut, sebagai bukti
pembayaran akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Selanjutnya oleh
Petugas Pemungut dimasukkan dalam daftar penerimaan harian (DPH PBB) dan
disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.
|
|
=>
|
Selanjutnya Petugas
Pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB dari Wajib Pajak ke Bank atau KPG
Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP
dengan menggunakan DPH dalam rangkap dengan ketentuan, untuk daerah yang
tidak sulit sarana dan prasarananya, tetapi berdasarkan pertimbangan perlu
ditunjuk Petugas Pemungut, penyetoran dilakukan setiap hari. Sedangkan untuk
daerah yang sulit sarana dan prasarananya, penyetoran dapat dilakukan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sekali.
|
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
1.
Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan
umum dibidang
ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah
sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah
sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2.
Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala
atau yang sejenis dengan
itu.
itu.
3.
Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan
wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak.
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak.
4.
Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan
asas perlakuan timbal balik.
5.
Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi
internasional yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan.
oleh Menteri Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar