Bahasa Indonesia yang sekarang ini kita miliki merupakan salah satu
simbol kebangsaan yang berkembang seiring dengan dinamika perjuangan bangsa
Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Oleh sebab
itu, perkembangan Bahasa Indonesia tidak dapat lepas dari pasang surutnya
dinamika kehidupan bangsa Indonesia, mulai dari Bahasa Indonesia sebagai bahasa
penghubung (lingua franca) dalam hubungan antar suku sampai Bahasa
Indonesia sebagai bahasa pemersatu berbagai suku dan golongan di Indonesia.
Berdasarkan kajian sejarah, bahasa Indonesia berasal dari bahasa
Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak
zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca)
bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia
Tenggara. Bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa Bahasa Melayu telah digunakan
di kawasan Asia Tenggara sejak abad ke-7. Hal itu dapat digunakannya Bahasa
Melayu Kuna dalam prasasti Kedukan Bukit (683 M), Talang Tuwo (684 M), Kota
Kapur (686 M), dan Karang Brahi berangka tahun (688 M). Prasasti itu
bertuliskan huruf Pranagari berbahasa Melayu Kuna. Semua prasasti tersebut
berasal dari kerajaan Sriwijaya yang saat itu menjadi penguasa di daerah
sekitar Selat Malaka.
Pada masa Islam, perkembangan dan pertumbuhan bahasa Melayu semakin
pesat, baik yang berupa batu bertulis, seperti tulisan pada batu nisan di Minye
Tujoh, Aceh, berangka tahun 1380 M, maupun hasil susastra (abad ke-16 dan
ke-17), seperti Syair Hamzah Fansuri, Hikayat Raja-Raja Pasai, Sejarah
Melayu, Tajussalatin, dan Bustanussalatin. Penyebaran bahasa Melayu
pun semakin pesat seiring dengan proses penyebaran agama Islam ke seluruh
Nusantara. Dalam hal ini Bahasa Melayu dijadikan bahasa pengantar dalam dakwah menyebarkan
agama Islam. Selain itu penyebaran Bahasa Melayu yang pesat disebabkan karena
Bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur sehingga dengan cepat dapat diterima
oleh semua golongan dalam masyarakat.
Pengaruh Bahasa Melayu Kuna di Nusantara tidak dapat dilepaskan dari
perkembangan Kerajaan Sriwijaya. Sebagai kerajaan maritim, Sriwijaya berhasil
meluaskan pengaruh politik dan perdagangannya ke seluruh Asia Tenggara. Maka,
seiring dengan itulah Bahasa Melayu Kuna mulai digunakan sebagai bahasa penghubung
antara bangsa di Asia tenggara. Salah satu bukti penggunaan bahasa Melayu di luar
Sumatera adalah dengan prasasti Gandasuli (832 M) di Jawa Tengah dan
beberapa prasasti di Bogor yang berasal dari abad ke-10.
Pada masa Islam, perkembangan dan pertumbuhan bahasa Melayu semakin
pesat, baik yang berupa batu bertulis, seperti tulisan pada batu nisan di Minye
Tujoh, Aceh, berangka tahun 1380 M, maupun hasil susastra (abad ke-16 dan
ke-17), seperti Syair Hamzah Fansuri, Hikayat Raja-Raja Pasai, Sejarah
Melayu, Tajussalatin, dan Bustanussalatin. Penyebaran bahasa Melayu
pun semakin pesat seiring dengan proses penyebaran agama Islam ke seluruh
Nusantara. Dalam hal ini Bahasa Melayu dijadikan bahasa pengantar dalam dakwah
menyebarkan agama Islam. Selain itu penyebaran Bahasa Melayu yang pesat
disebabkan karena Bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur sehingga dengan
cepat dapat diterima oleh semua golongan dalam masyarakat.
Pada masa penjajahan asing, bahasa Melayu berkembang menjadi alat
pemersatu seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib mendorong bangsa Indonesia
mencari identitas bersama untuk melawan penjajahan, dan bahasa Melayu yang
telah berkembang hampir si seluruh Indonesia merupakan salah satu bentuk
identitas bersama tersebut. Perwujudan dari keinginan akan identitas-identitas
kebangsaan itu mencapai puncaknya pada Kongres Pemuda II di Jakarta tanggal 28
Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara
berkumpul dalam Kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu,
tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung
bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda itulah yang ini
dikenal dengan nama Sumpah Pemuda.
Legitimasi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dikukuhkan dalam
konstitusi Negara Kesatuan Republic Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Bab XV pasal 36 dinyatakan bahwa Bahasa
negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).
Banyak pengertian bahasa yang dikemukakan oleh para ahli bahasa, namun
secara umum Iyo Mulyono (2000:4) memberikan batasan bahasa sesuai dengan
karakteristiknya, yaitu:
v
Bahasa itu merupakan sebuah system bunyi
v
Bahasa itu bersifat arbitrer atau mana suka
v
Bahasa itu bersifat konvensional.
v
Bahasa itu merupakan alat untuk berkomunikasi dan berinteraksi
v
Bahasa itu memiliki makna yang konvensional dan arbitrer
Fungsi dasar bahasa adalah sebagai alat komunikasi lingual manusia, di
mana manusia mengungkapkan apa yang ingin diungkapkannya melalui bahasa.
Melalui bahasa, hubungan sosial dapat terjadi dengan lancar sehingga kehidupan
sosial dapat berlangsung di dunia ini. Dalam hal ini Iyo Mulyono (2000:4-6)
mengungkapkan bahwa fungsi bahasa adalah:
1)
Fungsi Instrumental, Yaitu Alat Memanipulasi Lingkungan
Dan Menyebabkan Kondisi Tertentu Terwujud,
2)
Fungsi Regulasi, Yakni Alat Pengendalian Atau
Pengaturan Peristiwa,
3)
Fungsi Representasional, Yaitu Alat Untuk Menyatakan
Fakta-Fakta Atau Pengetahuan Tertentu,
4)
Fungsi Interaksional, Yaitu Alat Untuk Memenuhi
Kebutuhan Sosial,
5)
Fungsi Personal, Yakni Untuk Menyatakan
Kepribadian, Perangai, Perasaan Bahkan Kebiasaan Seseorang,
6)
Fungsi Heureistik, Yakni Sebagai Alat Pemerolehan
Pengetahuan, Dan
7)
Fungsi Imajinatif, Yakni Alat Untuk Mengungkapkan
Mimpi Dan Khayalan.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang berkembang dan digunakan masyarakat
Indonesia mempunyai arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Hal itu
disebabkan karena Bahasa Indonesia muncul sebagai salah satu identitas bangsa
dan alat perjuangan dalam melawan penjajahan. Oleh karena itu, Bahasa
Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat istimewa dalam sejarah perjalanan
bangsa Indonesia. Dalam Seminar Politik Bahasa Nasional, 25-28 Februari 1975 di
Jakarta, ditegaskan bahwa kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa
nasional, yang berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang
identitas nasional, (3) pemersatu berbagai rimasyarakat yang berbeda latar
belakang sosial budaya bahasa, dan (4) alat perhubungan antarbudaya dan
antardaerah (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1975:5).
Fungsi politik Bahasa Indonesia di atas menambah fungsi alamiah bahasa Indonesia
itu sendiri yaitu sebagai alat komunikasi lingual manusia, baik secara terlisan
maupun tertulis. Sehingga kedudukan Bahasa Indonesia dalam masyarakat
Indonesia sangat penting sebagai wujud dan symbol persatuan dan persaudaraan.
Dalam hal ini, fungsi Bahasa Indonesia dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu
1) fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan 2) Fungsi Bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi/Negara.
edudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional untuk pertama kali
dicetuskan pada Kongres Pemuda ke-2 pada tanggal 28 Oktober 1928. Salah satu
isi Sumpah Pemuda itu adalah: Kami poetera dan poeteri Indonesia
mendjoendjoeng bahasa persatoean,Bahasa Indonesia. Dengan pengakuan
tersebut maka Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa kebangsaan yang menjadi
salah satu simbol nasionalisme Indonesia.
Sebagai lambang kebanggaan nasional, bahasa Indonesia ‘memancarkan’
nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang
dicerminkan bangsa Indonesia, kita harus bangga dengannya; kita harus
menjunjungnya; dan kita harus mempertahankannya. Sebagai realisasi kebanggaan
kita terhadap bahasa Indonesia, kita harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri,
malu, dan acuh tak acuh. Kita harus bngga memakainya dengan memelihara dan
mengembangkannya.
Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’
bangsa Indonesia. Ini beratri, dengan bahasa Indonesia akan dapat diketahui
siapa kita, yaitu sifat, perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia.
Karena fungsinya yang demikian itu, maka kita harus menjaganya jangan sampai
ciri kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan
sampai bahasa Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang
sebenarnya.
Dengan fungsi yang
ketiga memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial
budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan,
cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia
merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa bersaing dan tidak
merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Apalagi dengan adanya
kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan
nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah
masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak
bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya
khazanah bahasa Indonesia.
Dengan fungsi
keempat, bahasa Indonesia sering kita rasakan manfaatnya dalam kehidupan
sehari-hari. Bayangkan saja apabila kita ingin berkomunikasi dengan seseorang
yang berasal dari suku lain yang berlatar belakang bahasa berbeda, mungkinkah
kita dapat bertukar pikiran dan saling memberikan informasi? Bagaimana cara
kita seandainya kita tersesat jalan di daerah yang masyarakatnya tidak mengenal
bahasa Indonesia? Bahasa Indonesialah yang dapat menanggulangi semuanya itu.
Dengan bahasa Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk segala aspek
kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang berhubungan
dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan kemanan
(disingkat: ipoleksosbudhankam) mudah diinformasikan kepada warganya.
Akhirnya, apabila arus informasi antarkita meningkat berarti akan mempercepat
peningkatan pengetahuan kita. Apabila pengetahuan kita meningkat berarti tujuan
pembangunan akan cepat tercapai.
Selain sebagai bahasa
nasional, bahasa Indonesia mempunyai fungsi sebagai bahasa Negara/resmi .
Secara resmi bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa pergaulan bangsa Indonesia
pada saat Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Walaupun sebelumnya telah berkembang
bahasa Melayu sebagai bahasa resmi kedua setelah bahasa Belanda, namun
kedudukan bahasa Indonesia sebagai perkembangan bahasa Melayu mulai resmi
digunakan sebagai bahasa persatuan oleh bangsa Indonesia sejak Sumpah Pemuda
tersebut.
Pengukuhan bahasa
Indonesia sebagai bahasa Negara dilakukan pada tanggal pada tanggal 18 Agustus
1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Pada tanggal itulah salah satu
pasal tentang peresmian bahasa nasional sebagai bahasa Negara dsahkan yaitu
dalam pasal 36 UUD 1945. diangkat pulalah bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara. Penentuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Indonesia sangat
lancar dan diterima secara aklamasi olehs seluruh rakyat Indonesia. Padahal
mencontoh Negara-negara lain, penentuan sebuah bahasa menjadi bahasa resmi
Negara sangatlah sulit dan seringkali menimbulkan perpecahan. Sebagai contoh konkret,
Malaysia, Singapura, Filipina, dan India, masih tetap menggunakan bahasa
Inggris sebagai bahasa resmi di negaranya, walaupun sudah berusaha dengan
sekuat tenaga untuk menjadikan bahasanya sendiri sebagai bahasa resmi.
Mulusnya penentuan
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Negara di Indonesia disebabkan beberapa
factor: (1) bahasa tersebut dikenal dan dikuasai oleh sebagian besar penduduk
negara itu, (2) secara geografis, bahasa tersebut lebih menyeluruh
penyebarannya, dan (3) bahasa tersebut diterima oleh seluruh penduduk negara
itu. Bahasa-bahasa yang terdapat di Malaysia, Singapura, Filipina, dan India
tidak mempunyai ketiga faktor di atas, terutama faktor yang nomor (3).
Masyarakat multilingual yang terdapat di negara itu saling ingin mencalonkan
bahasa daerahnya sebagai bahasa negara. Mereka saling menolak untuk menerima
bahasa daerah lain sebagai bahasa resmi kenegaraan. Tidak demikian halnya
dengan negara Indonesia. Ketig faktor di atas sudah dimiliki bahasa Indonesia
sejak tahun 1928. Bahkan, tidak hanya itu. Sebelumnya bahasa Indonesia sudah
menjalankan tugasnya sebagai bahasa nasional, bahasa pemersatu bangsa
Indonesia. Dengan demikian, hal yang dianggap berat bagi negara-negara lain,
bagi kita tidak merupakan persoalan. Oleh sebab itu, kita patut bersyukur
kepada Tuhan atas anugerah besar ini.
Dalam “Hasil
Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada
tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya
sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai
(1) bahasa resmi
kenegaraan,
(2) bahasa pengantar
resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
(3) bahasa resmi di
dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
(4) bahasa resmi di
dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi
modern.
Keempat fungsi itu harus dilaksanakan,
sebab minimal empat fungsi itulah memang sebagai ciri penanda bahwa suatu
bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.
Pemakaian pertama
yang membuktikan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan ialah
digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945.
Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan
kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
Keputusan-keputusan,
dokumen-dokumen, dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan
lembaga-lembaganya dituliskan di dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato atas
nama pemerintah atau dalam rangka menuanaikan tugas pemerintahan diucapkan dan
dituliskan dalam bahasa Indonesia. Sehubungan dengan ini kita patut bangga
terhadap presiden kita, Soeharto yang selalu menggunakan bahasa Indonesia dalam
situsi apa dan kapan pun selama beliau mengatasnamakan kepala negara atau
pemerintah. Bagaimana dengan kita?
Sebagai bahasa resmi,
bahasa Indonesia dipakai sebagai bhasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan
mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Hanya saja untuk
kepraktisan, beberapa lembaga pendidikan rendah yang anak didiknya hanya
menguasai bahasa ibunya (bahasa daerah) menggunakan bahasa pengantar bahasa
daerah anak didik yang bersangkutan. Hal ini dilakukan sampai kelas tiga
Sekolah Dasar.
Sebagai konsekuensi
pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan
tersebut, maka materi pelajaran ynag berbentuk media cetak hendaknya juga
berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku
yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Apabila hal ini dilakukan,
sangatlah membantu peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa
ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek). Mungkin pada saat mendatang bahasa
Indonesia berkembang sebagai bahasa iptek yang sejajar dengan bahasa Inggris.
Sebagai fungsinya di
dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, bahasa Indonesia dipakai dalam
hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan
mutu media komunikasi massa. Tujuan penyeragaman dan peningkatan mutu tersebut
agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh
orang masyarakat.
Akhirnya, sebagai
fungsi pengembangan kebudayaan nasional, ilmu, dan teknologi, bahasa Indonesia
terasa sekali manfaatnya. Kebudayaan nasional yang beragam itu, yang berasal
dari masyarakat Indonesia yang beragam pula, rasanya tidaklah mungkin dapat
disebarluaskan kepada dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dengan bahasa
lain selain bahasa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar