1.)
SURAT-SURAT
KETETAPAN PAJAK
-
Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak (STP)
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa
uang dan/atau denda. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan surat ketetapan pajak.
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
-
Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar
(SKPLB) adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah
kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutan dan tidak seharusnya
terutang.
-
Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN) adalah surat
keterangan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
-
Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang
(SPPT) yaitu surat keputusan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengenai pajak terutang yang
harus dibayar dalam satu tahun pajak
2.)
PENAGIHAN
PAJAK
Penagihan
pajak dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu penagihan pajak pasif dan
penagihan pajak aktif.
Penagihan Pajak Pasif
Penagihan
pajak pasif dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang
menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang
menjadi lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang
menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30hari belum dilunasi, maka hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan
penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran.
Penagihan Pajak Aktif
Penagihan
pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya
penagihan ini fiksus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat
tagihan atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita,
dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
TAHAPAN PENAGIHAN PAJAK
Tahapan penagihan pajak antara lain sebagai berikut.
1.
Surat
Teguran
Apabila
utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, tidak dilunasi
sampai melewati 7 hari batas waktu jatuh
tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkannya).
2.
Surat Paksa
Apabila
utang tidak melunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran maka anda akan
diterbitkan Surat Paksa yang disampaikan oleh juru sita pajak Negara dengan
dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah),
utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam.
3.
Surat Sita
Apabila
utang pajak anda belum juga dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam dapat dilakukan
tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak, dengan dibebani biaya
pelaksanaan sita sebesar Rp75.00.
4.
Lelang
Dalam waktu
14 hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum dilunasi maka akan
dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara. Dalam hal
biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan
dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat
kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.
3.)
KEBERATAN
DAN BANDING
KEBERATAN
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) meras kurang/tidak puas
atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas
pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu :
1.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Pihak
yang dapat mengajukan keberatan adalah sebagai berikut.
1.
Bagi WP Badan oleh Pengurus.
2.
Bagi WP Orang Pribadi oleh WP yang bersangkutan.
3.
Pihak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga.
4.
Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir a s.d c
diatas dengan surat kuasa khusus untuk pengajuan keberatan
BANDING
Banding adalah upaya hukum dapat
dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang
dapat diajukan banding, berdasarkan peratutan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
Pengadilan pajak adalah badan peradilan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak
yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Tugas pengadilan adalah
memutuskan sengketa pajak.
Pengadilan pajak yang berkedudukan di ibu
kota Negara. Susunan pengadilan pajak terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
sekretaris, dan panitera. Pimpinan pengadilan pajak terdiri atas seorang ketua
dan paling banyak orang wakil ketua.
Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
·
Pelaksana
keputusan pengadilan pajak;
·
Wakil, pengampun,
atau pejabat yanbg berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang
diperiksa olehnya;
·
Penasihat hukum;
·
Konsultan pajak;
·
Akuntan public;
·
Pengusaha.
4.)
PEMBUKUAN
DAN PENCATATAN
PEMBUKUAN
Pembukuan yaitu proses pencatatan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi tentang:
1.
Keadaan harta;
2.
Kewajiban atau utang;
3.
Modal;
4.
Penghasilan dan biaya;
5.
Harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang:
a. Terutang
PPN;
b. Tidak
terutang PPN;
c. Dikenakan
PPN dengan tarif 0%;
d. Dikenakan
pajak penjualan atas barang mewah.
Pembukuan ditutup dengan
menyusun laporan keuangan beupa neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap
akhir tahun pajak.
Pembukuan wajib
diselenggarakan oleh:
1.
Wajib Pajak badan;
2.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan/pekerjaan bebas (dengan peredaran bruto di atas 600juta rupiah
setahun).
PENCATATAN
Pencatatan yaitu pengumpulkan data
secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai
dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Tujuan
Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan
Tujuan
pembukuan adalah untuk mempermudah :
1.
Pengisian STP;
2.
Penghitungan Pengahasilan Kena Pajak;
3.
Penghitungan PPN dan PPnBM;
4.
Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/
pekerjaan bebas.
Tujuan pencatatan adalah untuk mempermudah:
1.
Pengisian STP;
2.
Penghitungan pengahasilan kena paak;
3.
Perhitungan PPN dan PPnBM
Kerahasiaan
Pembukuan
Pembukuan yang diselenggarakan oelh Wajib Pajak
bersifat rahasia. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Pemeriksa Pajak,
maka kerahasiaan/kewajiban untuk merahasiakan pembukuan itu ditiadakan/gugur.
5.)
PEMERIKSAAN,
PENYIDIKAN, DAN KETENTUAN PIDANA
PEMERIKSAAN
Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, data,
dan/atau keterangan lainnya untuk mengikuti kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan,
Pemeriksa
Pajak adalah Pegawai Negri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau
tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas,
wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
Tujuan Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a.
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
b.
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
PENYIDIKAN PAJAK
Penyidikan tindak pidana
dibidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus
sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan
Dalam rangka pelaksanaan
kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat
meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
Tindakan hukum yang dapat
dilakukan oleh penyidik antara lain :
1.
Pemanggil tersangka atau saksi;
2.
Pembatasan kebebasan orang yang dipanggil (dilakukan kalo perlu
sekali);
3.
Penggeledahan;
4.
Pemeriksaan tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti;
5.
Penyitaan;
6.
Mengambil alih dan/atau menyimpan barang-barang tertentu.
Penghentian Penyelidikan
Penyelidikan dihentikan dalam hal:
§ Tidak terdapat cukup bukti;
§ Peristiwanya bukan merupakan
tindak pidana di bidang perpajakan;
§ Peristiwanya telah
kadaluwarsa;
§ Tersangka meniggal dunia;
§ Untuk kepentingan penerimaan
Negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan
penyidikan tidak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6
bulan sejak tanggal surat permitaan.
KETENTUAN PIDANA
Ketentuan-ketentuan
pidana antara lain sebagai berikut.
1.
Penanggung pajak yang memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan,
meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah
disita dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulang atau paling lama
4 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1.500.000 dan paling banyak Rp12.000.000
2.
Apabila pihak-pihak yang diberi tugas untuk mengalihkan atau menjual
barang sitaan (sesuai UU PPSP Pasal 25 ayat (3) huruf a,b,c,d,e) tidak melaksanakan
kewajibannya, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 minggu dan paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda
paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp10.000.000.
3.
Setiap orang yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang
dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggaggalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan
undang-undang yang dilakukan oleh juru sita pajak, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 minggu dan paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda
paling sediki Rp500.000 dan paling banyak Rp10.000.00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar