Minggu, 05 Oktober 2014

KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN



1.)      SURAT-SURAT KETETAPAN PAJAK
-          Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa uang dan/atau denda. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
-          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
-          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
-          Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutan dan tidak seharusnya terutang.
-          Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN) adalah surat keterangan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
-          Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) yaitu surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam satu tahun pajak

2.)      PENAGIHAN PAJAK
Penagihan pajak dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu penagihan pajak pasif dan penagihan pajak aktif.

Penagihan Pajak Pasif
Penagihan pajak pasif dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30hari belum dilunasi, maka  hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran.

Penagihan Pajak Aktif
Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya penagihan ini fiksus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.


TAHAPAN PENAGIHAN PAJAK
         Tahapan penagihan pajak antara lain sebagai berikut.
1.        Surat Teguran
Apabila utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, tidak dilunasi sampai melewati  7 hari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkannya).
2.        Surat Paksa
Apabila utang tidak melunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran maka anda akan diterbitkan Surat Paksa yang disampaikan oleh juru sita pajak Negara dengan dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam.
3.        Surat Sita
Apabila utang pajak anda belum juga dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak, dengan dibebani biaya pelaksanaan sita sebesar Rp75.00.
4.        Lelang
Dalam waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum dilunasi maka akan dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

3.)      KEBERATAN DAN BANDING
          KEBERATAN
               Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) meras kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
                Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu :
1.        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2.        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3.        Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4.        Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5.        Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Pihak yang dapat mengajukan keberatan adalah sebagai berikut.
1.        Bagi WP Badan oleh Pengurus.
2.        Bagi WP Orang Pribadi oleh WP yang bersangkutan.
3.        Pihak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga.
4.        Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir a s.d c diatas dengan surat kuasa khusus untuk pengajuan keberatan
BANDING
Banding adalah upaya hukum dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peratutan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Tugas pengadilan adalah memutuskan sengketa pajak.
Pengadilan pajak yang berkedudukan di ibu kota Negara. Susunan pengadilan pajak terdiri atas pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan panitera. Pimpinan pengadilan pajak terdiri atas seorang ketua dan paling banyak  orang wakil ketua.
                Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
·     Pelaksana keputusan pengadilan pajak;
·     Wakil, pengampun, atau pejabat yanbg berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
·     Penasihat hukum;
·     Konsultan pajak;
·     Akuntan public;
·     Pengusaha.

4.)      PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PEMBUKUAN
            Pembukuan yaitu proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
1.        Keadaan harta;
2.        Kewajiban atau utang;
3.        Modal;
4.        Penghasilan dan biaya;
5.        Harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang:
a.     Terutang PPN;
b.     Tidak terutang PPN;
c.      Dikenakan PPN dengan tarif 0%;
d.     Dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
Pembukuan ditutup dengan menyusun laporan keuangan beupa neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.
Pembukuan wajib diselenggarakan oleh:
1.        Wajib Pajak badan;
2.        Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan/pekerjaan bebas (dengan peredaran bruto di atas 600juta rupiah setahun).
PENCATATAN
Pencatatan yaitu pengumpulkan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan
Tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah :
1.        Pengisian STP;
2.        Penghitungan Pengahasilan Kena Pajak;
3.        Penghitungan PPN dan PPnBM;
4.        Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/ pekerjaan bebas.

Tujuan pencatatan adalah untuk mempermudah:
1.        Pengisian STP;
2.        Penghitungan pengahasilan kena paak;
3.        Perhitungan PPN dan PPnBM
Kerahasiaan Pembukuan
Pembukuan yang diselenggarakan oelh Wajib Pajak bersifat rahasia. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Pemeriksa Pajak, maka kerahasiaan/kewajiban untuk merahasiakan pembukuan itu ditiadakan/gugur.

5.)      PEMERIKSAAN, PENYIDIKAN, DAN KETENTUAN PIDANA
PEMERIKSAAN
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, data, dan/atau keterangan lainnya untuk mengikuti kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.

           Tujuan Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a.        Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.        Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PENYIDIKAN PAJAK
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh penyidik antara lain :
1.        Pemanggil tersangka atau saksi;
2.        Pembatasan kebebasan orang yang dipanggil (dilakukan kalo perlu sekali);
3.        Penggeledahan;
4.        Pemeriksaan tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti;
5.        Penyitaan;
6.        Mengambil alih dan/atau menyimpan barang-barang tertentu.

Penghentian Penyelidikan
Penyelidikan dihentikan dalam hal:
§ Tidak terdapat cukup bukti;
§ Peristiwanya bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
§ Peristiwanya telah kadaluwarsa;
§ Tersangka meniggal dunia;
§ Untuk kepentingan penerimaan Negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tidak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permitaan.

KETENTUAN PIDANA
Ketentuan-ketentuan pidana antara lain sebagai berikut.
1.     Penanggung pajak yang memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulang atau paling lama 4 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1.500.000 dan paling banyak Rp12.000.000
2.     Apabila pihak-pihak yang diberi tugas untuk mengalihkan atau menjual barang sitaan (sesuai UU PPSP Pasal 25 ayat (3) huruf a,b,c,d,e) tidak melaksanakan kewajibannya,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 minggu dan paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp10.000.000.
3.     Setiap orang yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggaggalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh juru sita pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 minggu dan paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling sediki Rp500.000 dan paling banyak Rp10.000.00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar