Minggu, 05 Oktober 2014

PERAN KOSAKATA BAHASA INDONESIA DALAM BIDANG AKUNTANSI



Bahasa Indonesia yang sekarang ini kita miliki merupakan salah satu simbol kebangsaan yang berkembang seiring dengan dinamika perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Oleh sebab itu, perkembangan Bahasa Indonesia tidak dapat lepas dari pasang surutnya dinamika kehidupan bangsa Indonesia, mulai dari Bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung  (lingua franca) dalam hubungan antar suku sampai Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu berbagai suku dan golongan di Indonesia.
Berdasarkan kajian sejarah,  bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara. Bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa Bahasa Melayu telah digunakan di kawasan Asia Tenggara sejak abad ke-7. Hal itu dapat digunakannya Bahasa Melayu Kuna dalam prasasti Kedukan Bukit (683 M), Talang Tuwo (684 M), Kota Kapur (686 M), dan Karang Brahi berangka tahun (688 M). Prasasti  itu bertuliskan huruf Pranagari berbahasa Melayu Kuna. Semua prasasti tersebut berasal dari kerajaan Sriwijaya yang saat itu menjadi penguasa di daerah sekitar Selat Malaka.
Pada masa Islam, perkembangan dan pertumbuhan bahasa Melayu semakin pesat, baik yang berupa batu bertulis, seperti tulisan pada batu nisan di Minye Tujoh, Aceh, berangka tahun 1380 M, maupun hasil susastra (abad ke-16 dan ke-17), seperti Syair Hamzah Fansuri, Hikayat Raja-Raja Pasai, Sejarah Melayu, Tajussalatin, dan Bustanussalatin. Penyebaran bahasa Melayu pun semakin pesat seiring dengan proses penyebaran agama Islam ke seluruh Nusantara. Dalam hal ini Bahasa Melayu dijadikan bahasa pengantar dalam dakwah menyebarkan agama Islam. Selain itu penyebaran Bahasa Melayu yang pesat disebabkan karena Bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur sehingga dengan cepat dapat diterima oleh semua golongan dalam masyarakat.
Pengaruh Bahasa Melayu Kuna di Nusantara tidak dapat dilepaskan dari perkembangan Kerajaan Sriwijaya. Sebagai kerajaan maritim, Sriwijaya berhasil meluaskan pengaruh politik dan perdagangannya ke seluruh Asia Tenggara. Maka, seiring dengan itulah Bahasa Melayu Kuna mulai digunakan sebagai bahasa penghubung antara bangsa di Asia tenggara. Salah satu bukti penggunaan bahasa Melayu di luar Sumatera adalah dengan prasasti Gandasuli (832 M) di Jawa Tengah  dan beberapa prasasti di Bogor yang berasal dari abad ke-10.
Pada masa Islam, perkembangan dan pertumbuhan bahasa Melayu semakin pesat, baik yang berupa batu bertulis, seperti tulisan pada batu nisan di Minye Tujoh, Aceh, berangka tahun 1380 M, maupun hasil susastra (abad ke-16 dan ke-17), seperti Syair Hamzah Fansuri, Hikayat Raja-Raja Pasai, Sejarah Melayu, Tajussalatin, dan Bustanussalatin. Penyebaran bahasa Melayu pun semakin pesat seiring dengan proses penyebaran agama Islam ke seluruh Nusantara. Dalam hal ini Bahasa Melayu dijadikan bahasa pengantar dalam dakwah menyebarkan agama Islam. Selain itu penyebaran Bahasa Melayu yang pesat disebabkan karena Bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur sehingga dengan cepat dapat diterima oleh semua golongan dalam masyarakat.
Pada masa penjajahan asing, bahasa Melayu berkembang menjadi alat pemersatu seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib mendorong bangsa Indonesia mencari identitas bersama untuk melawan penjajahan, dan bahasa Melayu yang telah berkembang hampir si seluruh Indonesia merupakan salah satu bentuk identitas bersama tersebut. Perwujudan dari keinginan akan identitas-identitas kebangsaan itu mencapai puncaknya pada Kongres Pemuda II di Jakarta tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam Kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.  Ikrar para pemuda itulah yang ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda.
Legitimasi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dikukuhkan dalam konstitusi Negara Kesatuan Republic Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.  Pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Bab XV pasal 36 dinyatakan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).
Banyak pengertian bahasa yang dikemukakan oleh para ahli bahasa, namun secara umum Iyo Mulyono (2000:4) memberikan batasan bahasa sesuai dengan karakteristiknya, yaitu:
v  Bahasa itu merupakan sebuah system bunyi
v  Bahasa itu bersifat arbitrer atau mana suka
v  Bahasa itu bersifat konvensional.
v  Bahasa itu merupakan alat untuk berkomunikasi dan berinteraksi
v  Bahasa itu memiliki makna yang konvensional dan arbitrer
Fungsi dasar bahasa adalah sebagai alat komunikasi lingual manusia, di mana manusia mengungkapkan apa yang ingin  diungkapkannya melalui bahasa. Melalui bahasa, hubungan sosial dapat terjadi dengan lancar sehingga kehidupan sosial dapat berlangsung di dunia ini. Dalam hal ini Iyo Mulyono (2000:4-6) mengungkapkan bahwa fungsi bahasa adalah:
1)        Fungsi Instrumental, Yaitu Alat Memanipulasi Lingkungan Dan Menyebabkan Kondisi Tertentu Terwujud,
2)        Fungsi Regulasi, Yakni Alat Pengendalian Atau Pengaturan Peristiwa,
3)        Fungsi Representasional, Yaitu Alat Untuk Menyatakan Fakta-Fakta Atau Pengetahuan Tertentu,
4)        Fungsi Interaksional, Yaitu Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Sosial,
5)        Fungsi Personal, Yakni Untuk Menyatakan Kepribadian, Perangai, Perasaan Bahkan Kebiasaan Seseorang,
6)        Fungsi Heureistik, Yakni Sebagai Alat Pemerolehan Pengetahuan, Dan
7)        Fungsi Imajinatif, Yakni Alat Untuk Mengungkapkan Mimpi Dan Khayalan.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang berkembang dan digunakan masyarakat Indonesia mempunyai arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Hal itu disebabkan karena Bahasa Indonesia muncul sebagai salah satu identitas bangsa dan alat perjuangan dalam melawan penjajahan. Oleh karena itu,  Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat istimewa dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Dalam Seminar Politik Bahasa Nasional, 25-28 Februari 1975 di Jakarta, ditegaskan bahwa kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa nasional, yang berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) pemersatu berbagai rimasyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya bahasa, dan (4) alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1975:5).
Fungsi politik Bahasa Indonesia di atas menambah fungsi alamiah bahasa Indonesia itu sendiri yaitu sebagai alat komunikasi lingual manusia, baik secara terlisan maupun tertulis.  Sehingga kedudukan Bahasa Indonesia dalam masyarakat Indonesia sangat penting sebagai wujud dan symbol persatuan dan persaudaraan. Dalam hal ini, fungsi Bahasa Indonesia dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu 1) fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan 2) Fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi/Negara.
edudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional untuk pertama kali dicetuskan pada Kongres Pemuda ke-2 pada tanggal 28 Oktober 1928. Salah satu isi Sumpah Pemuda itu adalah: Kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean,Bahasa Indonesia. Dengan pengakuan tersebut maka Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa kebangsaan yang menjadi salah satu simbol nasionalisme Indonesia.
Sebagai lambang kebanggaan nasional, bahasa Indonesia ‘memancarkan’ nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa Indonesia, kita harus bangga dengannya; kita harus menjunjungnya; dan kita harus mempertahankannya. Sebagai realisasi kebanggaan kita terhadap bahasa Indonesia, kita harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh. Kita harus bngga memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya.
Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa Indonesia. Ini beratri, dengan bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa kita, yaitu sifat, perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia. Karena fungsinya yang demikian itu, maka kita harus menjaganya jangan sampai ciri kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.
Dengan fungsi yang ketiga memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Apalagi dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya khazanah bahasa Indonesia.
Dengan fungsi keempat, bahasa Indonesia sering kita rasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Bayangkan saja apabila kita ingin berkomunikasi dengan seseorang yang berasal dari suku lain yang berlatar belakang bahasa berbeda, mungkinkah kita dapat bertukar pikiran dan saling memberikan informasi? Bagaimana cara kita seandainya kita tersesat jalan di daerah yang masyarakatnya tidak mengenal bahasa Indonesia? Bahasa Indonesialah yang dapat menanggulangi semuanya itu. Dengan bahasa Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk segala aspek kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan kemanan (disingkat: ipoleksosbudhankam) mudah diinformasikan kepada warganya. Akhirnya, apabila arus informasi antarkita meningkat berarti akan mempercepat peningkatan pengetahuan kita. Apabila pengetahuan kita meningkat berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai.
Selain sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai fungsi sebagai bahasa Negara/resmi . Secara resmi bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa pergaulan bangsa Indonesia pada saat Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Walaupun sebelumnya telah berkembang bahasa Melayu sebagai bahasa resmi kedua setelah bahasa Belanda, namun kedudukan bahasa Indonesia sebagai perkembangan bahasa Melayu mulai resmi digunakan sebagai bahasa persatuan oleh bangsa Indonesia sejak Sumpah Pemuda tersebut.
Pengukuhan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dilakukan pada tanggal pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Pada tanggal itulah salah satu pasal tentang peresmian bahasa nasional sebagai bahasa Negara dsahkan yaitu dalam pasal 36 UUD 1945. diangkat pulalah bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Penentuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Indonesia sangat lancar dan diterima secara aklamasi olehs seluruh rakyat Indonesia. Padahal mencontoh Negara-negara lain, penentuan sebuah bahasa menjadi bahasa resmi Negara sangatlah sulit dan seringkali menimbulkan perpecahan. Sebagai contoh konkret, Malaysia, Singapura, Filipina, dan India, masih tetap menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi di negaranya, walaupun sudah berusaha dengan sekuat tenaga untuk menjadikan bahasanya sendiri sebagai bahasa resmi.
Mulusnya penentuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Negara di Indonesia disebabkan beberapa factor: (1) bahasa tersebut dikenal dan dikuasai oleh sebagian besar penduduk negara itu, (2) secara geografis, bahasa tersebut lebih menyeluruh penyebarannya, dan (3) bahasa tersebut diterima oleh seluruh penduduk negara itu. Bahasa-bahasa yang terdapat di Malaysia, Singapura, Filipina, dan India tidak mempunyai ketiga faktor di atas, terutama faktor yang nomor (3). Masyarakat multilingual yang terdapat di negara itu saling ingin mencalonkan bahasa daerahnya sebagai bahasa negara. Mereka saling menolak untuk menerima bahasa daerah lain sebagai bahasa resmi kenegaraan. Tidak demikian halnya dengan negara Indonesia. Ketig faktor di atas sudah dimiliki bahasa Indonesia sejak tahun 1928. Bahkan, tidak hanya itu. Sebelumnya bahasa Indonesia sudah menjalankan tugasnya sebagai bahasa nasional, bahasa pemersatu bangsa Indonesia. Dengan demikian, hal yang dianggap berat bagi negara-negara lain, bagi kita tidak merupakan persoalan. Oleh sebab itu, kita patut bersyukur kepada Tuhan atas anugerah besar ini.
Dalam “Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai
(1) bahasa resmi kenegaraan,
(2) bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
(3) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
(4) bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Keempat fungsi itu harus dilaksanakan, sebab minimal empat fungsi itulah memang sebagai ciri penanda bahwa suatu bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.
Pemakaian pertama yang membuktikan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan ialah digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
Keputusan-keputusan, dokumen-dokumen, dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga-lembaganya dituliskan di dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato atas nama pemerintah atau dalam rangka menuanaikan tugas pemerintahan diucapkan dan dituliskan dalam bahasa Indonesia. Sehubungan dengan ini kita patut bangga terhadap presiden kita, Soeharto yang selalu menggunakan bahasa Indonesia dalam situsi apa dan kapan pun selama beliau mengatasnamakan kepala negara atau pemerintah. Bagaimana dengan kita?
Sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia dipakai sebagai bhasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Hanya saja untuk kepraktisan, beberapa lembaga pendidikan rendah yang anak didiknya hanya menguasai bahasa ibunya (bahasa daerah) menggunakan bahasa pengantar bahasa daerah anak didik yang bersangkutan. Hal ini dilakukan sampai kelas tiga Sekolah Dasar.
Sebagai konsekuensi pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan tersebut, maka materi pelajaran ynag berbentuk media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Apabila hal ini dilakukan, sangatlah membantu peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek). Mungkin pada saat mendatang bahasa Indonesia berkembang sebagai bahasa iptek yang sejajar dengan bahasa Inggris.
Sebagai fungsinya di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan penyeragaman dan peningkatan mutu tersebut agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh orang masyarakat.
Akhirnya, sebagai fungsi pengembangan kebudayaan nasional, ilmu, dan teknologi, bahasa Indonesia terasa sekali manfaatnya. Kebudayaan nasional yang beragam itu, yang berasal dari masyarakat Indonesia yang beragam pula, rasanya tidaklah mungkin dapat disebarluaskan kepada dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dengan bahasa lain selain bahasa Indonesia.

KERANGKA KARANGAN


 
Sebuah kerangka karangan tidak boleh diperlakukan sebagai suatu pedoman yang kaku, tetapi selalu dapat mengalami perubahan dan perbaikan untuk mencapai suatu bentuk yang lebih sempurna. Secara singkat dapat dikatakan bahwa kerangka karangan adalah suatu rencana kerja yang memuat garis-garis besar suatu karangan yang akan digarap.
1.    Manfaat Kerangka Karangan

Kerangka karangan sangat membantu penulis dalam membantu menggarap karangan, sehingga
penulis dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang tidak perlu dilakukan. Kerangka karangan dapat membantu penulis dalam hal-hal seperti berikut :
- Untuk menyusun karangan secara teratur,
- Memudahkan penulis menciptakan klimaks yang berbeda-beda,
- Menghindari penggarapan sebuah topik sampai dua kali atau lebih,   
- Memudahkan penulis mencari materi pembantu,
- Bila seseorang pembaca telah menghadapi karangan yang hakekatnya sama dengan apa telah dibuat pengarangnya.

2.    Penyusunan kerangka karangan

Suatu kerangka karangan yang baik tidak sekali dibuat. Penulis perlu akan selalu menyempurnakan bentuk yang pertama, sehingga akan diperoleh bentuk yang lebih baik, demikian seterusnya.
Langkah-langkah sebagai tuntutan yang harus diikuti adalah sebagai berikut :
a.    Rumusan tema yang jelas berdasarkan suatu topik dan tujuan yang akan dicapai melalui topik tadi.
b.    Mengadakan inventarisasi topik-topik bawahan yang dianggap sebagai perincian dari tesis atau pengungkapan maksud tadi.
c.    Mengadakan evaluasi topik-topik yang telah dicatat pada langkah kedia di atas.
d.    Untuk mendapatkan sebuah kerangka karangan yang sangat rinci, maka langkah kedua dan ketiga dikerjakan berulang-ulang untuk menyusun topik-topik yang lebih rendah tingkatannya.
e.    Sesudah semua siap, masih harus dilakukan langkah yang terakhir, yaitu menentukan sebuah pola susunan yang paling cocok untuk mengurutkan semua perincian dari tesis atau pengungkapan maksud sebagai yang telah diperoleh dengan mempergunakan semua langkah di atas.

3.    Tipe Susunan Kerangka Karangan
Macam-macam tipe susunan kerangka karangan yang dikembangkan berdasarkan jalan pikiran penulis adalah :
1.      Urutan Waktu (Kronologis) adalah urutan yang didasarkan pada urutan peristiwa atau tahap-tahap kejadiannya.
2.      Urutan Ruang (Sapsial) biasanya juga disebut urutan lokal, yaitu susunan kerangka karangan yang diatur menurut urutan atau susunan ruang/tempat badan obyek yang hendak diuraikan
3.      Urutan Klimaks dan Anti Klimaks, urutan kerangka karngan semacam ini diatur menurut jenjang kepentingan
4.      Urutan Kausal mencakup pola, yaitu urutan dari sebab ke akibat, dari urutan dari akibat ke sebab.
5.      Urutan Umum Sebab dan Urutan Khusus-umum, urutan yang bergerak dari umum ke khusus, pertama-tama memperkenalkan kelompok yang paling besar atau paling umum, kemudian menelusuri kelompok-kelompok khusus atau kecil.
6.      Urutan Familiaritas dapat bergerak dari hal yang diketahui ke yang belum diketahui, dari yang sederhana ke hal yang rumit.
7.      Pertandingan dan Pertentangan, urutan pertandingan maupun pertentangan menunjukkan hubungan bergerak antara berbagai hal, gagasan, orang.
8.      Urutan Pemecahan Masalah dimulai dari suatu masalah tertentu, kemudian bergerak menuju kesimpulan umum atau pemecahan atas masalah tersebut.
9.      Urutan Akseptabilitas mempersoalkan apakah suatu gagasan diterima atau tidak oleh para pembaca.


4.    Macam-macam Kerangka Karangan

- Berdasarkan perincian.
Berdasarkan perincian yang dilakukan pada suatu kerangka karangan, maka dapat dibedakan atas kerangka karangan sementara (nonformal) dan kerangka karangan formal.
- Berdasarkan Perumusan Teksnya.
Sesuai dengan cara merumuskan teks dalam tiap unit sebuah kerangka karangan, maka dapat dibedakan kerangka atas karangan atas kerangka topik dan kerangka kalimat.


5.    Syarat-syarat Kerangka Karangan Yang Baik
Tipe kerangka karangan yang baik harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut :
1.      Tesis atau pengungkapan maksud harus jelas,
2.      Tiap unit dalam kerangka karangan hanya mengandung satu gagasan,
3.      Pokok-pokok dalam kerangka karangan harus disusun secara logis,
4.      Harus mempergunakan pasangan symbol yang konsisten

KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN



1.)      SURAT-SURAT KETETAPAN PAJAK
-          Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa uang dan/atau denda. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
-          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
-          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
-          Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutan dan tidak seharusnya terutang.
-          Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN) adalah surat keterangan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
-          Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) yaitu surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam satu tahun pajak

2.)      PENAGIHAN PAJAK
Penagihan pajak dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu penagihan pajak pasif dan penagihan pajak aktif.

Penagihan Pajak Pasif
Penagihan pajak pasif dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30hari belum dilunasi, maka  hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran.

Penagihan Pajak Aktif
Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya penagihan ini fiksus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.


TAHAPAN PENAGIHAN PAJAK
         Tahapan penagihan pajak antara lain sebagai berikut.
1.        Surat Teguran
Apabila utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, tidak dilunasi sampai melewati  7 hari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkannya).
2.        Surat Paksa
Apabila utang tidak melunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran maka anda akan diterbitkan Surat Paksa yang disampaikan oleh juru sita pajak Negara dengan dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam.
3.        Surat Sita
Apabila utang pajak anda belum juga dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak, dengan dibebani biaya pelaksanaan sita sebesar Rp75.00.
4.        Lelang
Dalam waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum dilunasi maka akan dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

3.)      KEBERATAN DAN BANDING
          KEBERATAN
               Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) meras kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
                Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu :
1.        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2.        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3.        Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4.        Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5.        Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Pihak yang dapat mengajukan keberatan adalah sebagai berikut.
1.        Bagi WP Badan oleh Pengurus.
2.        Bagi WP Orang Pribadi oleh WP yang bersangkutan.
3.        Pihak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga.
4.        Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir a s.d c diatas dengan surat kuasa khusus untuk pengajuan keberatan
BANDING
Banding adalah upaya hukum dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peratutan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Tugas pengadilan adalah memutuskan sengketa pajak.
Pengadilan pajak yang berkedudukan di ibu kota Negara. Susunan pengadilan pajak terdiri atas pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan panitera. Pimpinan pengadilan pajak terdiri atas seorang ketua dan paling banyak  orang wakil ketua.
                Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
·     Pelaksana keputusan pengadilan pajak;
·     Wakil, pengampun, atau pejabat yanbg berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
·     Penasihat hukum;
·     Konsultan pajak;
·     Akuntan public;
·     Pengusaha.

4.)      PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PEMBUKUAN
            Pembukuan yaitu proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
1.        Keadaan harta;
2.        Kewajiban atau utang;
3.        Modal;
4.        Penghasilan dan biaya;
5.        Harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang:
a.     Terutang PPN;
b.     Tidak terutang PPN;
c.      Dikenakan PPN dengan tarif 0%;
d.     Dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
Pembukuan ditutup dengan menyusun laporan keuangan beupa neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.
Pembukuan wajib diselenggarakan oleh:
1.        Wajib Pajak badan;
2.        Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan/pekerjaan bebas (dengan peredaran bruto di atas 600juta rupiah setahun).
PENCATATAN
Pencatatan yaitu pengumpulkan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan
Tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah :
1.        Pengisian STP;
2.        Penghitungan Pengahasilan Kena Pajak;
3.        Penghitungan PPN dan PPnBM;
4.        Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/ pekerjaan bebas.

Tujuan pencatatan adalah untuk mempermudah:
1.        Pengisian STP;
2.        Penghitungan pengahasilan kena paak;
3.        Perhitungan PPN dan PPnBM
Kerahasiaan Pembukuan
Pembukuan yang diselenggarakan oelh Wajib Pajak bersifat rahasia. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Pemeriksa Pajak, maka kerahasiaan/kewajiban untuk merahasiakan pembukuan itu ditiadakan/gugur.

5.)      PEMERIKSAAN, PENYIDIKAN, DAN KETENTUAN PIDANA
PEMERIKSAAN
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, data, dan/atau keterangan lainnya untuk mengikuti kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.

           Tujuan Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a.        Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.        Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PENYIDIKAN PAJAK
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh penyidik antara lain :
1.        Pemanggil tersangka atau saksi;
2.        Pembatasan kebebasan orang yang dipanggil (dilakukan kalo perlu sekali);
3.        Penggeledahan;
4.        Pemeriksaan tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti;
5.        Penyitaan;
6.        Mengambil alih dan/atau menyimpan barang-barang tertentu.

Penghentian Penyelidikan
Penyelidikan dihentikan dalam hal:
§ Tidak terdapat cukup bukti;
§ Peristiwanya bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
§ Peristiwanya telah kadaluwarsa;
§ Tersangka meniggal dunia;
§ Untuk kepentingan penerimaan Negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tidak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permitaan.

KETENTUAN PIDANA
Ketentuan-ketentuan pidana antara lain sebagai berikut.
1.     Penanggung pajak yang memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulang atau paling lama 4 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1.500.000 dan paling banyak Rp12.000.000
2.     Apabila pihak-pihak yang diberi tugas untuk mengalihkan atau menjual barang sitaan (sesuai UU PPSP Pasal 25 ayat (3) huruf a,b,c,d,e) tidak melaksanakan kewajibannya,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 minggu dan paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp10.000.000.
3.     Setiap orang yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggaggalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh juru sita pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 minggu dan paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling sediki Rp500.000 dan paling banyak Rp10.000.00.