Minggu, 05 Oktober 2014

KERANGKA KARANGAN


 
Sebuah kerangka karangan tidak boleh diperlakukan sebagai suatu pedoman yang kaku, tetapi selalu dapat mengalami perubahan dan perbaikan untuk mencapai suatu bentuk yang lebih sempurna. Secara singkat dapat dikatakan bahwa kerangka karangan adalah suatu rencana kerja yang memuat garis-garis besar suatu karangan yang akan digarap.
1.    Manfaat Kerangka Karangan

Kerangka karangan sangat membantu penulis dalam membantu menggarap karangan, sehingga
penulis dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang tidak perlu dilakukan. Kerangka karangan dapat membantu penulis dalam hal-hal seperti berikut :
- Untuk menyusun karangan secara teratur,
- Memudahkan penulis menciptakan klimaks yang berbeda-beda,
- Menghindari penggarapan sebuah topik sampai dua kali atau lebih,   
- Memudahkan penulis mencari materi pembantu,
- Bila seseorang pembaca telah menghadapi karangan yang hakekatnya sama dengan apa telah dibuat pengarangnya.

2.    Penyusunan kerangka karangan

Suatu kerangka karangan yang baik tidak sekali dibuat. Penulis perlu akan selalu menyempurnakan bentuk yang pertama, sehingga akan diperoleh bentuk yang lebih baik, demikian seterusnya.
Langkah-langkah sebagai tuntutan yang harus diikuti adalah sebagai berikut :
a.    Rumusan tema yang jelas berdasarkan suatu topik dan tujuan yang akan dicapai melalui topik tadi.
b.    Mengadakan inventarisasi topik-topik bawahan yang dianggap sebagai perincian dari tesis atau pengungkapan maksud tadi.
c.    Mengadakan evaluasi topik-topik yang telah dicatat pada langkah kedia di atas.
d.    Untuk mendapatkan sebuah kerangka karangan yang sangat rinci, maka langkah kedua dan ketiga dikerjakan berulang-ulang untuk menyusun topik-topik yang lebih rendah tingkatannya.
e.    Sesudah semua siap, masih harus dilakukan langkah yang terakhir, yaitu menentukan sebuah pola susunan yang paling cocok untuk mengurutkan semua perincian dari tesis atau pengungkapan maksud sebagai yang telah diperoleh dengan mempergunakan semua langkah di atas.

3.    Tipe Susunan Kerangka Karangan
Macam-macam tipe susunan kerangka karangan yang dikembangkan berdasarkan jalan pikiran penulis adalah :
1.      Urutan Waktu (Kronologis) adalah urutan yang didasarkan pada urutan peristiwa atau tahap-tahap kejadiannya.
2.      Urutan Ruang (Sapsial) biasanya juga disebut urutan lokal, yaitu susunan kerangka karangan yang diatur menurut urutan atau susunan ruang/tempat badan obyek yang hendak diuraikan
3.      Urutan Klimaks dan Anti Klimaks, urutan kerangka karngan semacam ini diatur menurut jenjang kepentingan
4.      Urutan Kausal mencakup pola, yaitu urutan dari sebab ke akibat, dari urutan dari akibat ke sebab.
5.      Urutan Umum Sebab dan Urutan Khusus-umum, urutan yang bergerak dari umum ke khusus, pertama-tama memperkenalkan kelompok yang paling besar atau paling umum, kemudian menelusuri kelompok-kelompok khusus atau kecil.
6.      Urutan Familiaritas dapat bergerak dari hal yang diketahui ke yang belum diketahui, dari yang sederhana ke hal yang rumit.
7.      Pertandingan dan Pertentangan, urutan pertandingan maupun pertentangan menunjukkan hubungan bergerak antara berbagai hal, gagasan, orang.
8.      Urutan Pemecahan Masalah dimulai dari suatu masalah tertentu, kemudian bergerak menuju kesimpulan umum atau pemecahan atas masalah tersebut.
9.      Urutan Akseptabilitas mempersoalkan apakah suatu gagasan diterima atau tidak oleh para pembaca.


4.    Macam-macam Kerangka Karangan

- Berdasarkan perincian.
Berdasarkan perincian yang dilakukan pada suatu kerangka karangan, maka dapat dibedakan atas kerangka karangan sementara (nonformal) dan kerangka karangan formal.
- Berdasarkan Perumusan Teksnya.
Sesuai dengan cara merumuskan teks dalam tiap unit sebuah kerangka karangan, maka dapat dibedakan kerangka atas karangan atas kerangka topik dan kerangka kalimat.


5.    Syarat-syarat Kerangka Karangan Yang Baik
Tipe kerangka karangan yang baik harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut :
1.      Tesis atau pengungkapan maksud harus jelas,
2.      Tiap unit dalam kerangka karangan hanya mengandung satu gagasan,
3.      Pokok-pokok dalam kerangka karangan harus disusun secara logis,
4.      Harus mempergunakan pasangan symbol yang konsisten

KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN



1.)      SURAT-SURAT KETETAPAN PAJAK
-          Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa uang dan/atau denda. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
-          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
-          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
-          Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutan dan tidak seharusnya terutang.
-          Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN) adalah surat keterangan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
-          Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) yaitu surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam satu tahun pajak

2.)      PENAGIHAN PAJAK
Penagihan pajak dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu penagihan pajak pasif dan penagihan pajak aktif.

Penagihan Pajak Pasif
Penagihan pajak pasif dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30hari belum dilunasi, maka  hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran.

Penagihan Pajak Aktif
Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya penagihan ini fiksus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.


TAHAPAN PENAGIHAN PAJAK
         Tahapan penagihan pajak antara lain sebagai berikut.
1.        Surat Teguran
Apabila utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, tidak dilunasi sampai melewati  7 hari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkannya).
2.        Surat Paksa
Apabila utang tidak melunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran maka anda akan diterbitkan Surat Paksa yang disampaikan oleh juru sita pajak Negara dengan dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam.
3.        Surat Sita
Apabila utang pajak anda belum juga dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak, dengan dibebani biaya pelaksanaan sita sebesar Rp75.00.
4.        Lelang
Dalam waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum dilunasi maka akan dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

3.)      KEBERATAN DAN BANDING
          KEBERATAN
               Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) meras kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
                Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu :
1.        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2.        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3.        Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4.        Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5.        Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Pihak yang dapat mengajukan keberatan adalah sebagai berikut.
1.        Bagi WP Badan oleh Pengurus.
2.        Bagi WP Orang Pribadi oleh WP yang bersangkutan.
3.        Pihak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga.
4.        Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir a s.d c diatas dengan surat kuasa khusus untuk pengajuan keberatan
BANDING
Banding adalah upaya hukum dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peratutan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Tugas pengadilan adalah memutuskan sengketa pajak.
Pengadilan pajak yang berkedudukan di ibu kota Negara. Susunan pengadilan pajak terdiri atas pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan panitera. Pimpinan pengadilan pajak terdiri atas seorang ketua dan paling banyak  orang wakil ketua.
                Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
·     Pelaksana keputusan pengadilan pajak;
·     Wakil, pengampun, atau pejabat yanbg berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
·     Penasihat hukum;
·     Konsultan pajak;
·     Akuntan public;
·     Pengusaha.

4.)      PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PEMBUKUAN
            Pembukuan yaitu proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
1.        Keadaan harta;
2.        Kewajiban atau utang;
3.        Modal;
4.        Penghasilan dan biaya;
5.        Harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang:
a.     Terutang PPN;
b.     Tidak terutang PPN;
c.      Dikenakan PPN dengan tarif 0%;
d.     Dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
Pembukuan ditutup dengan menyusun laporan keuangan beupa neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.
Pembukuan wajib diselenggarakan oleh:
1.        Wajib Pajak badan;
2.        Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan/pekerjaan bebas (dengan peredaran bruto di atas 600juta rupiah setahun).
PENCATATAN
Pencatatan yaitu pengumpulkan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan
Tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah :
1.        Pengisian STP;
2.        Penghitungan Pengahasilan Kena Pajak;
3.        Penghitungan PPN dan PPnBM;
4.        Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/ pekerjaan bebas.

Tujuan pencatatan adalah untuk mempermudah:
1.        Pengisian STP;
2.        Penghitungan pengahasilan kena paak;
3.        Perhitungan PPN dan PPnBM
Kerahasiaan Pembukuan
Pembukuan yang diselenggarakan oelh Wajib Pajak bersifat rahasia. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Pemeriksa Pajak, maka kerahasiaan/kewajiban untuk merahasiakan pembukuan itu ditiadakan/gugur.

5.)      PEMERIKSAAN, PENYIDIKAN, DAN KETENTUAN PIDANA
PEMERIKSAAN
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, data, dan/atau keterangan lainnya untuk mengikuti kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.

           Tujuan Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a.        Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.        Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PENYIDIKAN PAJAK
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh penyidik antara lain :
1.        Pemanggil tersangka atau saksi;
2.        Pembatasan kebebasan orang yang dipanggil (dilakukan kalo perlu sekali);
3.        Penggeledahan;
4.        Pemeriksaan tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti;
5.        Penyitaan;
6.        Mengambil alih dan/atau menyimpan barang-barang tertentu.

Penghentian Penyelidikan
Penyelidikan dihentikan dalam hal:
§ Tidak terdapat cukup bukti;
§ Peristiwanya bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
§ Peristiwanya telah kadaluwarsa;
§ Tersangka meniggal dunia;
§ Untuk kepentingan penerimaan Negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tidak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permitaan.

KETENTUAN PIDANA
Ketentuan-ketentuan pidana antara lain sebagai berikut.
1.     Penanggung pajak yang memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulang atau paling lama 4 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1.500.000 dan paling banyak Rp12.000.000
2.     Apabila pihak-pihak yang diberi tugas untuk mengalihkan atau menjual barang sitaan (sesuai UU PPSP Pasal 25 ayat (3) huruf a,b,c,d,e) tidak melaksanakan kewajibannya,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 minggu dan paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp10.000.000.
3.     Setiap orang yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggaggalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh juru sita pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 minggu dan paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling sediki Rp500.000 dan paling banyak Rp10.000.00.

Minggu, 08 Desember 2013

Contoh Makalah 'Keberimanan Kepada Malaikat dan Tugasnya'



KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesainya makalah ini, walaupun masih jauh dari kesempurnaan. Makalah yang kami buat ini berisi materi tentang Keberimanan Kepada Malaikat dan Tugas-tugasnya. Makalah ini memberi perhatian yang besar terhadap Ilmu Ketaqwaan kepada Allah SWT. Didalam makalah ini, kita temukan tentang keimanan manusia untuk beribadah kepada Malaikat.
            Akhir kata, tiada gading yang tak retak, demikian pula dengan makalah kami yang masih jauh dari kesempurnaan. Saran dan kritik yang membangun tetap kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada Allah SWT dan pihak-pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.

Penulis

Kelompok 6















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................................i
DAFTAR ISI.................................................................................................................ii
BAB I      :      Pendahuluan..........................................................................................1
a.    Latar Belakang.................................................................................1
b.    Rumusan Masalah...........................................................................2
BAB II     :      Pembahasan..........................................................................................3
a.    Tinjauan Pustaka.............................................................................3
b.    Analisa Masalah...............................................................................4
BAB III    :      Penutup..................................................................................................7
a.    Simpulan..........................................................................................7
b.    Implikasi...........................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................. 8





BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG

Allah swt menciptakan malaikat dari nur (cahaya). Malaikat diciptakan jauh sebelum Nabi Adam a.s. diciptakan oleh Allah SWT. Malaikat diciptakan banyak sekali oleh Allah SWT. kepastian jumlahnya hanya Allah yang mengetahuinya.
 Para malaikat itu adalah hamba-hamba Allah SWT yang dimuliakan karena tugasnya hanya untuk taat dan patuh kepada tugas-tugas yang diperintahkan oleh Allah SWT. Karena malaikat tidak memiliki nafsu maka tidak ada keinginan untuk melanggar apa yang menjadi tugasnya.
Pengertian iman kepada malaikat adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah SWT. menciptakan makhluk yang paling taat yakni malaikat, yang tidak pernah membantah perintah-Nya.







B.   RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian malaikat ?
2.    Apa keistimewaan malaikat ?
3.    Siapa nama – nama malaikat ? dan apa tugas setiap malaikat ?
4.    Apa hikmah beriman kepada malaikat ?








BAB II
PEMBAHASAN
A.     TINJAUAN PUSTAKA
       Malaikat adalah makhluk ghaib yang diciptakan Allah dari cahaya, senantiasa menyembah Allah, tidak pernah mendurhakai perintah Allah serta senantiasa melakukan apa yang diperintahkan kepada mereka. Keimanan kepada malaikat mengandung 4 unsur, yaitu:
          Pertama : Mengimani adanya mereka. Yaitu kepercayaan yang pasti tentang keberadaan para malaikat. Tidak seperti yang dipahami oleh sebagian orang bahwa malaikat adalah hanya sebuah ‘kata’ yang bermankna konotasi yang berarti kebaikan atau semacamnya.
Kedua : mengimani nama-nama malaikat yang telah kita ketahui, sedangkan malaikat yang tidak diketahui namanya wajib kita imani secara global. Ketiga : menimani sifat-sifat malaikat yang kita ketahui, dan keempat : mengimani dengan apa yang kita ketahui tentang pekerjaan-pekerjaan mereka.
          Iman kepada malaikat adalah sebuah kewajiban, merupakan iman kedua setelah iman kepada Allah. Disebut kafir jika seseorang mengingkari akan adanya malaikat. Allah berfirman, “Barang Siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya”.







B.   ANALISA MASALAH
I.       Pengertian Malaikat
       Secara etimologis kata Malaikat (dalam bahasa Indonesia Malaikat) adalah bentuk jamak dari malak, berasal dari masdhar al-khuluh yang artinya ar-risalah (misi atau pesan). Yang membawa misi atau pesan tersebut disebut dengan ar-rasul (utusan). Dalam beberapa ayat Al-Quran Malaikat juga disebut dengan rusul (utusan-utusan), misalnya pada surat Hud ayat 69.
وَلَقَد جَاءَت رُسُلُنَاۤ اِبرٰهِيمَ بِالبُشرٰى قَالُوا سَلٰمًا  قَالَ سَلٰمٌ فَمَا لَبِثَ اَن جَاءَ بِعِجلٍ حَنِيذٍ‏ 
Artinya:
       Dan seseungguhnya Utusan-utusan Kami (malaikat-malaikat) telah datang kepada Ibrahim dengan membawa kabar gembira, mereka mengucapkan: “Selamat” Ibrahim menjawab: “Selamatlah” Maka tidak lama kemudian Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yang dipanggang.
       Secara termilogis, Malaikat adalah makhluk ghaib yang diciptakan oleh Allah SWT dari cahaya dengan wujud dan sifat yang berbeda-beda. Sebagai salah satu makhluk ghaib wujud malaikat tidakdapat dilihat, diraba, dicium, dirasakan oleh manusia.
       Karena Malaikat adalah salah satu mahkluk ciptaan Allah SWT, walaupun malaikat mempunyai keluarbisaan yang sangat hebat, malaikat tidak berhak untuk diibadahi oleh umat manusia. Namun umat manusia wajib untuk mempercayai dan mengimani malaikat. Keimanan kepada malaikat merupakan salah satu rukuun dari rukun iman, hal ini sebagaimana penjelsan Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam hadits jibril, dimana malaikat jibril bertanya kepada beliau tentang iman dan kemudian dijawab oleh Rosulullah. “Engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan kepada qadar yang baik dan buruk”. (HR. Muslim). Ini artinya orang tidak mengimani malaikat maka dia telah terjerumus dalam kekufuran karena telah mengingkari salah satu rukun iman. Oleh karena itulah amat penting bagi kita untuk mengetahui apa dan bagaimanakah bentuk keimanan yang benar terhadap makhluk – makhluk Allah SWT.

II.      Nama-nama Malaikat dan tugasnya
       Para Malaikat diciptakan dari cahaya. Merupakan makhluk yang selalu taat dan tidak pernah maksiat. Malaikat adalah makhluk yang sangat besar, memiliki paras yang sangat indah. Setiap malaikat berbeda-beda bentuk kedudukan. Wujud dari Malaikat itu sendiri bukan sebagai pria atau wanita, tidak pernah makan dan minum, tidak merasakan kelaparan dan kehausan seperti manusia, tidak pernah bosan ataupun lelah untuk beribadah dengan Allah sebagai tuhan yang telah menciptakannya.
                 Jumlah Malaikat sesungguhnya sangatlah banyak, tidak bisa diperkirakan dan mempunyai perbedaan-perbedaan dan tingkatan–tingkatan tertentu, namun malaikat yang dapat diketahui oleh manusia hanya ada 10 Malaikat beserta tugas-tugasnya:
1.    Malakat Jibril yang menyampaikan wahyu Allah kepada nabi dan rasul.
2.    Malaikat Mikail yang bertugas memberi rizki/rezeki pada manusia
3.    Malaikat Israfil yang memiliki tanggung jawab meniup terompet sangkakala di waktu hari kiamat.
4.    Malaikat Izrail yang bertanggungjawab mencabut nyawa      
5.    Malaikat Munkar yang bertugas menanyakan dan melakukan pemeriksaan pada awal perbuatan manusia di alam kubur.
6.    Malaikat Nakir yang betugas menanyakan dan melakukan pemeriksaan pada awal perbuatan manusia di alam kubur bersama Malaikat Munkar.
7.    Malaikat Raqib yang memiliki tanggungjawab untuk mencatat segala amal baik manusia ketika hidup.
8.    Malaikat Atid yang memiliki tanggungjawab untuk mencatat segala perbuatan buruk manusia ketika hidup
9.    Malaikat Malik yang memiliki tugas untuk menjaga pintu neraka
10. Malaikat Ridwan yang berwenang untuk menjaga pintu surga.

III.     Hikmah beriman kepada Malaikat
Iman kepada malaikat mengandung empat unsur, yaitu:
1.    Mengimani wujud mereka
2.    Mengimani mereka yang kita kenali nama-namanya, seperti Jibril dan juga terhadap nama-nama malaikat yang tidak kita kenal.
3.    Mengimani sifat-sifat mereka yang kita kenali, seperti sifat bentuk Jibril, sebagaimana yang pernah dilihat Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam yang mempunyai 600 sayap yang menutup ufuk.
4.    Mengimani tugas-tugas yang diperintahkan Allah kepada mereka yang sudah kita ketahui, seperti bacaan tasbih, dan menyembah Allah subhanu wa ta’ala siang-malam tanpa merasa lelah.
5.    Mengetahui keagungan Allah, kekuasaan-Nya. Kebesaran makhluk pada hakikatnya adalah dari keagungan sang pencipta, menambah rasa syukur dengan mengutus para malaikat untuk memelihara, mencatat amal-amal dan berbagai kemashlahatannya yang lain. Dan rasa cinta kepada Allah SWT.





BAB III
PENUTUP

A.     SIMPULAN
·         Malaikat terkadang disebut al-mala (kelompok tertinggi) adalah makhluk tuhan yang diciptakan dari an-nur (cahaya)
·         Maksud iman kepada malaikat adalah mengimani bahwa mereka adalah perantara antara Allah dan rosulnya, dalam menurunkan kitab-kitab-Nya dan menyampaikan perintah dan larangan-Nya
·         Perilaku beriman kepada malaikat, seperti: berkata jujur, menepati janji dan menjaga amanah.
 






DAFTAR PUSTAKA

1.      Prasetyo, Abu Ka’ab . Iman Kepada Malaikat . muslim.or.id/aqidah/iman-kepada-malaikat.html (Diakses pada tanggal 29 Oktober 2012)

2.      Asiyah . Contoh Makalah Iman Kepada Malaikat. asiyahtikxempat.blogspot.com/2011/04/contoh-makalah-iman-kepada-malaikat.html?m=1 (Diakses pada tanggal 22 April 2011)

3.      Almustaghrak, Ilham. Iman Kepada Malaikat . http://digitalreferensi.blogspot.com/2012/11/iman-kepada-malaikat.html (diakses pada tanggal 29 November 2011)

4.      Ahmed, Akbar. Islamic Studies . http://islamicstudies.info/reference.php?sura=11&verse=69&to=73 (diakses pada tanggal 3 Juli 2011)

5.      Losaries, Imam. Iman Kepada Malaikat . http://software-comput.blogspot.com/2013/04/makalah-iman-kepada-malaikat.html?m=1 (diakses pada tanggal 5 April 2013)


Itu lah contoh singkat dari makalah yang pernah saya buat. Semoga bermanfaat :)